Serang, bantencom - Sepanjang tahun 2015 hingga awal tahun 2016 ini, tercatat sebanyak 645 masyarakat Banten menjalani rehabilitasi narkoba di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten.
"Mereka ada yang rawat jalan dan rawat inap, dan tidak dipungut biaya gratis semuanya," kata kepala BNP Banten, Kombespol Heru Febrianto, Selasa (02/02/2016).
Dari ratusan warga Banten yang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba tersebut, 40 persennya merupakan masyarakat yang melaporkan diri dan 60 persennya adalah pengguna yang ditangkap oleh BNP Banten maupun kepolisian.
"Kalau dari masyarakat yang melaporkan diri, kita rawat jalan, karena mereka sakit, mereka juga tidak akan menjalani proses hukum. Berbeda dengan pengedar, harus di tembak mati kalau pengedar," terangnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami kecanduan berat narkoba harus menjalani pengobatan intensif dan mendapatkan proses rawat inap. Sehingga diharapkan dapat segera lepas dari ketergantungan atas narkoba.
"saat ini sebagian besar menjalani rawat jalan dan sisanya menjalani rawat inap. Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba tetap menjalani proses hukum," tegasnya.