Pengurusan Laporan Pajak Sangat Merepotkan

Diposkan oleh On 12/10/2015 04:13:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Upaya Dirjen Pajak untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelaporan pajak ternyata hanya isapan jempol belaka, banyak masyarakat yang melakukan pelaporan pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya untuk melaporkan urusan perpajakan.

Keharusan pelaporan pajak via Online tidak didukung dengan fasilitas jaringan internet dikantor pajak itu sendiri, sehingga sulit bagi masyarakat dalam melakukan pelaporannya. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan pajak pun dirasa sangat kurang. padahal setiap hari masyarakat yang akan melaporkan urusan pajak selalu ramai.

Hanya lima loket yang disediakan oleh kantor pajak Pratama Serang itu pun dibagi dua dengan loket pelayanan khusus E-Faktur. padahal dalam setiap pelaporan membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh menit.

Keluhan beberapa warga yang hendak melaporkan pajak bulanan atau pembuatan E-Faktur sering terlontar diantara para pelapor lainnya. Kebanyakan dari masyarakat banyak yang belum paham tentang cara pelaporan pajak.

Rohili warga Krmatwatu Kota Serang mengaku sangat kesulitan dalam mengisi aplikasi pelaporan pajak bulanan nya. Terutama saat hendak membuat E-Faktur, ia sudah beberapa kali bulak balik kantor pajak untuk membuat E-Faktur belum juga selesai dengan alasan masih ada persyaratan yang kurang lengkap.

"membuat laporan pajak ribet banget, apalagi proses membuat E-Faktur banyak sekali persyaratannya, saya sudah bebrapa kali bulak balik ke sini untuk membuat E-Faktur belum beres juga. petugas pelayanan tidak memberikan pelayanan secara tuntas" Kata Rohili

Lain lagi keluhan yang dilontarkan oleh Arif tentang ribetnya pengurusan pajak, Arif mengatakan bahwa dirinya lebih mudah saat pegurusan Faktur Pajak bukan Online atau E-Faktur, karena Faktur Pajak yang mengeluarkan adalah Dinas yang memberikan kerjaan.

"Biasanya saya tidak pernah membuat Faktur Pajak dalam melakukan pengerjaan di instansi pemerintahan, karena Faktur Pajak biasanya Dinas terkait yang mengeluarkan Fakturnya, tapi dengan adanya peraturan baru seperti ini saya sangat repot harus mngurus sendiri dan rumit, belum lagi antriannya sangat panjang dan banyak persyaratan nya, jadi harus sering datang ke kantor pelayanan pajak pratama, sehingga menggangu pekerjaan saya" kata Arif kepada bantencom (Rid)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p