Cilegon, bantencom - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cilegon. Satu dari dua tersangka adalah wanita dan residivis dengan kasus yang sama. Sejumlah alat bukti berhasil disita petugas sebagai barang bukti.
Setelah berhasil ditangkap, RR (41) dan ND (27) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Cilegon, Banten hanya tertunduk malu ketika digelandang petugas ke ruang pemeriksaan Satres narkoba Polres Cilegon, Banten.
Kedua tersangka ditabgkap di tempat berbeda, untuk tersangka RR, petugas menangkapnya di tempat hiburan malam Regent, sementara tersangka ND ditangkap di rumahnya.
Dihadapan petugas, tersangka RR yang sehari-hari bekerja di salon kecantikan ini, mengaku mengedarkan sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi.
"terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena hasil kerjanya di salon tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari" kata RR di hadapan petugas.
Dari informasi yang didapat, diketahui, RR juga pernah dipenjara dan baru keluar dari penjara pada tahun 2014 lalu dalam kasus yang sama.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, saat ada pembeli, tersangka RR langsung memanggil tersangka ND sebagai kurir untuk menghantarkan barang ke calon pembeli.
Sementara itu, selain menangkap dua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti, seperti alat hisap atau bong, sisa sabu dan uang tunai lima ratus ribu rupiah.
Waka Polres Cilegon, Kompol Trie Panungko mengatakan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus dan terancam mendekam dipenjara selama lima tahun
"tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara" kata Tri Panungko