Cilegon, bantencom - Satreskrim Polres Cilegon, Banten, menggelar rekonstruksi pembunuhan Ferdi Haryadi, remaja yang memiliki keterbelakangan mental (Autis) yang dilakukan tersangka Masriya yang tak lain adalah bapak kandung korban sendiri.
Rekonstruksi yang digelar di kediaman korban dan tersangka di lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten tersebut terbukti bahwa tersangka telah berencana membunuh korban dari rumah setelah akhirnya korban dibuang dalam kondisi hidup di Sungai Teneng, Cinangka, Kabupaten, Serang
Kedatangan tersangka untuk gelar rekonstruksi warga yang datang untuk menyaksikan berteriak-teriak dan marah kepada tersangka yang tengah melakukan adegan membunuh darah dagingnya sendiri.
Dalam rekonstruksi tersebut, ternyata pelaku sudah berniat untuk membunuh korban, pasalnya sebelum berangkat menuju ke TKP dibuangnya korban, tersangka sudah menyiapkan karung yang berisi pavling blok dan tali di rumahnya sebagai alat untuk mengikat korban supaya tenggelam ketika dibuang ke sungai.
Tersangka menggunakan sepeda motor untuk membawa korban ke tempat eksekusi. Pelaku sempat meminta bantuan kepada adik korban Firman Ariyadi supaya korban tidak mengamuk ketika dalam perjalanan.
IPTU. Bayi Pebrianto ( Kasat Reskrim Polres Cilegon) menjelaskan Berdasarkan 43 adegan di lima titik yang digelar rekonstruksi tersebut, mengungkap bahwa ibu tiri korban Iroh Rohaini dan adik kandung korban Firman Ariyadi yang sebelumnya ditetapkan sebagsi tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan ternyata tidak terbukti, dan tersangka hanya melakukan pembunuhan sendirian.
"Karena tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan, ibu tiri dan adik kandung korban kini status tersangkanya sudah dicabut oleh Polres Cilegon, dan ditangguhkan" katanya kepada wartawan
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pembunuh anak kandungnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum minimal 20 tahun penjara.