Serang, bantencom - Galian pasir yang di duga ilegal di wilayah Baros, Kabupaten Serang, di tutup paksa oleh pihak kepolisian dengan menyita tujuh buah alat berat seperti bekho, sembilan pekerja, enam supir, dan tiga orang operator.
Lokasi penambangan pasir berikut alat beratnya langsung di pasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan setelah enam bulan dilakukan pemantauan oleh pihak kepolisian.
"saya belum bisa memberikan statmen ya. Soalnya tadi saya mendapatkan perintah dari Kapolre Serang, agar tidak memberikan statmen," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino, yang ditemui dilokasi penggusuran, Rabu (09/09/2015).