Serang, bantencom - PT. Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, yang diberikan wewenang mendirikan Bank Banten telah menseleksi 140 bank dan berhasil meloloskan 14 bank dengan kriteria sehat untuk di jadikan sebagai Bank Banten.
"Dari sekian bank, akan dibuatkan daftar pendeknya, lalu dikaji lebih lanjut calon mana yang baik," kata ketua tim independent pendirian Bank Banten, Sudibyo, Jum'at (11/09/2015).
Beberapa persyaratan bank yang akan dijadikan sebagai bank Banten adalah sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), bergerak di sektor pemberian kredit UMKM, hingga telah memiliki kantor cabang.
"Pengen punya bank yang sudah punya cabang, sudah bergerak di penyaluran kredit usaha menengah (UMKM), BGD harus jadi pemegang saham mayoritas, 50 persen plus 1. Kalau banyak yang megang saham, bisa saja 30 persen (BGD pemegang saham mayoritas). Jadi biar bisa sebaga pemegang saham pengendali," terangnya.
PT. BGD hanya bisa mengakuisisi bank lain yang memiliki kapitalisasi pasarnya sebesar Rp 2,7 triliun, sehingga bisa membeli saham sebesar 30 persen dan menjadi pemegang saham mayoritas. Dengan asumsi, bank tersebut sahamnya di miliki banyak orang.
"Setelah terpilih, ada uji tuntas yang dibantu lembaga spesialis tentang uji tuntas. Menunjuk akuntan untuk mengecek data keuangan, semua harus benar-benar dilihat apakah semua beres, apakah memiliki masalah hukum, semua harus clean and clear, termasuk kita akan menunjuk lembaga penilai yang akan menilai harga saham yang pantas berapa agar tidak kemahalan," tegasnya.
Bank Banten yang kelak berdiri disarankan memiliki pangsa pasar yang jelas dan konsisten. Sehingga memudahkan masyarakat untuk memilih jenis bank daerah seperti apa yang mereka inginkan.
"Bank Banten harus jelas segmentasinya. Soal persaingan itu hal yang biasa. Siapa yang bisa memberikan benefit yang lebih dan proses yang tidak jlimet, pasti dia di datangi nasabah," kata ekonom Banten, Dr. Fauzi Sanusi, Jum'at (11/09/2015).
Sedangkan hal berbeda disampaikan oleh ekonom lainnya yang juga ketua Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzhar. Dimana menurutnya, Bank Banten yang kelak berdiri akan kesulitan 'memasarkan produknya' karena belum dikenal masyarakat luas.
"Tentu harus diperhitungkan (resikonya). Larena bank ini sudah diputuskan untuk berdiri, Bank Banten belum terkenal. Tentunya ini tugas berat untuk memperkenalkan Bank Banten kepada masyarakat. Karena BJB sudah memiliki eksistensi jelas dan nyata," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sekitar 1950-an, Bank Banten pernah menjadi ikon ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Pandeglang, sekaligus menjadi salahsatu penggerak roda perekonomian masyarakat, bukan hanya di Kabupaten Pandeglang, melainkan di wilayah Karesidenan Banten.
Keberadaan Bank Banten tak bisa dilepaskan dari kiprah para veteran pejuang kemerdekaan, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Berawal dari terbitnya Keputusan Menteri Pertahanan RI nomor 193 tahun 1950 tertanggal 9 Mei 1950, tentang prosedur pengembalian tenaga-tenaga darurat Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke masyarakat, semasa clach (agresi militer Belanda) kedua, yang isinya:
(1) bagi yang ingin masuk TNI, diberikan kesempatan melalui keuring (tes/ujian)
(2) bagi yang tidak ingin masuk TNI, dan/atau yang tidak lulus keuring, akan dikembalikan ke masyarakat disertai perlakukan/pemberian berupa Surat Keputusan demobilisasi, surat tanda penghargaan, demobilisasi paket pakaian, dan demobilisasi bonus untuk satu kali pemberian (eenmalig).
Kini, Bank Banten akan kembali dibangun untuk mengembalikan harga diri dan kebanggan masyarakat bumi Seribu Kyai Sejuta Santri melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017.