Serang, bantencom - Meski Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga kebutuhan pokok telah ditanda tangani oleh Jokowi. Namun tetap saja, sejumlah harga kebutuhan barang pokok di Banten merangkak naik.
"Permintaan tinggi, tapi pasokannya ga memadai di pangkalan," kata salah satu pedagang di Pasar Induk Rau (PIR), Yusuf, di Kota Serang, Sabtu (20/06/2015).
Di PIR Serang tersebut, harga gula pasir yang sebelumnya Rp 12 ribu per kilogramnya, kini naik menjadi Rp 13 ribu, untuk cabe merah keriting harga sebelumnya Rp 33 ribu perkilogram, kini menjadi Rp 35 ribu. Harga cabe merah biasa yang semula hanya Rp 31 ribu perkilogram, kini menjadi Rp 33 ribu, sedangkan untuk cabai rawit hijau yang semula Rp 21 ribu, kini menjadi Rp 24 ribu perkilogramnya.
Sedangkan untuk harga beras KW I dari Rp 9.000 perkilogram, kini menjadi Rp 10.000, beras KW II semula Rp 8.000 kini Rp 9.500, dan beras KW III dari Rp 8.000 perkilogram kini menjadi Rp9.000 kilogram.
Sedangkan untuk harga daging ayam potong yang semula hanya Rp 25 ribu perkilogram, kini telah mencapai Rp 35 ribu perkilogramnya.
"Kebutuhannya bahan pokok tinggi. Harga naik udah dirasakan dari awal Ramadan sampai hari ini," tegasnya.
Kenaikan harga yang sudah di alami semenjak awal Ramadhan pun di amini oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Stok (kebutuhan pokok) di pasar semakin menurun, sedangkan permintaan semakin tinggi. Dimana sebelumnya, distributor hanya mengirimkan 20 ton gula per hari, sedangkan pengiriman tersebut tak mampu memenuhi permintaan masyarakat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten, Mashuri, Sabtu (20/06/2015).
Bahkan menurut Mashuri, dirinya sudah memperediksi bahwa harga daging ayam akan terus mengalami kenaikan.
Mashuri berjanji akan melakukan operasi pasar bersama bulog guna menekan kenaikan harga yang semakin tak terkendali. Bahkan, dirinya meminta agar bulog tak hanya melakukan operasi pasar beras saja, namun juga melakukan operasi pasar untuk komoditas gula hingga minyak goreng.
Dirinya pun berharap setelah di adakannya operasi pasar, maka tidak ada lagi oknum nakal yang memainkan harga di pasaran.
"Kita juga akan berencana untuk melakukan pemantauan di kabupaten dan kota terkait persediaan barang pokok di titik-titik pasar yang memberikan kontribusi. Bahkan, ramadhan ini kita punya posko pantau harga bersama dengan kabupaten dan kota," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Perpres pengendalian Harga Pokok Pangan ada 14 jenis, dimana pemerintah melakukan pengawasan distribusi dari produsen sampai tangan konsumen, barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama; merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah.
Kelompok kedua; barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.
Kelompok Ketiga; kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Dalam Perpres tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, serta mengelola ekspor-impor.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengendalikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan melalui penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau saat terjadi gejolak harga.
Selain itu juga dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar atau seluruh barang kebutuhan pokok.