Tidak Profesional Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Lebak Rugikan Lahan Milik Warga

Diposkan oleh On 2/26/2015 08:34:00 AM with No comments

SERANG- bantencom. - Gara gara ngga cermat dalam melakukan pengukuran, Oknum pejabat di Kantor Pertanahan  Kabupaten Lebak telah merugikan warga kesalahan yang diduga kuat sebagai tindakan kesengajaan ini telah menyebabkan tanah sebelah yang diukur terpotong dan dikuasai orang lain.
Tindakan oknum BPN Kabupaten Lebak tersebut telah merugikan Muljawan Mulja (30) warga RT 004/00, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, seluas 60 meter persegi.
Hal ini terjadi ketika  pejabat pengukuran lahan dari Kantor Pertanahan  Lebak  mengukur lahan milik seorang kontraktor lokal bernama Binsar Pakpahan. Lahan milik Muljawan Mulja kebetulan bersebelahan dan berbatasan langsung  dengan lahan milik  Binsar Pakpahan.
"Lahan saya diserobot oleh oknum pejabat pengukuran dari Kantor Pertanahan Lebak ketika mereka mengukur lahan milik kontraktor Binsar Pakpahan. Saya sudah berkali-kali melakukan protes ke Kantor Pertanahan  Lebak untuk melakukan pengukuran ulang agar lahan saya  dikembalikan. Namun petugas dari Kantor Pertanahan  Lebak tidak pernah melakukan pengukuran ulang," tegas Muljawan di Press Room Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Serang, Rabu (25/2) malam.
Muljawan menegaskan, lahan milik kontraktor Binsar Pakpahan riilnya hanya seluas 830 meter persegi. Namun, di atas lahan seluas itu, dia  membangun 9 ruko. "Ruko itu  justru dibangun di atas lahan milik saya dan lahan milik Lembaga Permasyarakatan (LP) Rangkasbitung, Lebak seluas 500 meter persegi. Sementara lahan milik Binsar Pakpahan sendiri dijadikan tempat parkiran," jelasnya.
Lebih lanjut Muljawan mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali mengajukan surat permohonan pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan  Lebak. Namun tidak pernah dilakukan pengukuran ulang lahan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima, Kantor Pertanahan
Lebak terakhir merespon surat permohonan Muljawan Mulja tertanggal 15 Januari 2015. Surat bernomor 33/200-36.02/I/2015 tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap penetapan batas bidang tanah hak milik No 147/Kaduagung atas nama Muljawan Mulja.
Dalam surat   yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak  Iskandar Subagya SH M Hum tersebut terdapat tiga poin yakni pertama, pada tanggal 21 November 2014 telah dilaksanakan rapat terakhir untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pengembalian  bidang tanah di lapangan sesuai dengan data peta pendaftaran dan gambar situasi lampiran sertifikat hak milik Nomor 471/Kaduagung. Kedua, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dilaksanakan pengembalian batas bidang tanah tersebut atau penetapan batas di lapangan dengan disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung, aparat desa/kelurahan dan pemilik tanah yang berdekatan. Ketiga, bahwa pada saat pelaksanaan pengembalian batas di lapangan saudara Muljawan Mulja menolak untuk menandatangani berita acara lapangan dan tidak diketahui alasannya.
"Benar, saya menerima surat dari Kantor Pertanahan  Lebak tersebut. Saya menolak menandatangani berita acara karena petugas Kantor Pertanahan  Lebak tidak melakukan pengukuran ulang. Mereka hanya datang dan melihat lokasi lalu meminta saya unutk menandatangi berita acara. Saya menuntut  untuk melakukan pengukuran ulang sehingga hasilnya akurat," tegas Muljawan.
Muljawan menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut  ke Polres Lebak namun tidak direspon.
"Saya menuntut agar lahan saya dikembalikan. Kalau memang tidak bisa dikembalikan, saya menuntut ganti rugi. Namun, hingga saat ini baik Kantor Pertanahan  Lebak maupun kontraktor Binsar Pakpahan sama sekali tidak menunjukkan niat baik. Karena itu, dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Saya hanya menuntut hak saya. Saya tidak mau lahan milik saya diserobot begitu saja," tegas Muljawan
(TAZ®)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »