Ribuan burung liar akan diselundupkan

Diposkan oleh On 1/24/2015 06:02:00 PM with No comments

Cilegon, bantencom - Penyelundupan ribuan burung liar dari Pulau Sumateran menuju Pulau Jawa berhasil di gagalkan oleh Balai Karantina dan Pertanian (BKP) Klas II Kota Cilegon, di dekat Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
"Modusnya dengan membawa burung ilegal ini bersama-sama dengan burung yang sudah memiliki sertifikat. Burung yang tidak memiliki sertifikat ini kami sita, sementara yang ada sertifikatnya dilepas. Untuk pemiliknya atas nama Ryan Rahardiyansyah, dari Banda Lampung," kata Bambang Hariyanto, kepala BKP Klas II Kota Cilegon diruangannya (24/01/2015).
Burung yang berjumlah lebih dari 1.000 ekor tersebut diselundupkan bersama 992 burung legal bersertifikat kesehatan menggunakan bus bernomor polisi AB 2820 AB.
Burung ilegal tersebut terdiri dari jenis burung Pleci, Kutilang, Mancarin, Poksai dan Perkutut.
Penangkapan burung tersebut menuai reaksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementrian Kehutanan Jawa Barat karena di anggap bermasalah.
BKSDA menilai, pelepasan sebagian burung yang dianggap legal karena memiliki sertifikat kesehatan dari balai karantina setempat, tidak sesuai prosedur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, setiap pengiriman satwa liar ke daerah lain, harus disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang dikeluarkan BKSDA.
"Kita tidak pernah mengeluarkan SATS-DN, karena untuk wilayah Sumatera tidak ada kuota dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) untuk pengiriman burung, apalagi mencapai ribuan. Lalu, dari mana izin kesehatan itu bisa keluar dari BKP," kata Uday Hudaya, Petugas BBKSDA Bagian Pengawasan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar dan Tindak Pidana Kehutanan diruangannya (24/01/2015).
BKSDA pun menuding bahwa langkah BKP tersebut melangkahi wewenang dari BKSDA. Karena, yang seharusnya melakukan tindakan terhadap satwa liar merupakan wewenang dari BKSDA.
"tidak ada koordinasi dengan kami. Padahal, untuk satwa liar seperti burung adalah wewenang kami. Tapi kalau satwa peliharaan seperti ayam, anjing atau binatang ternak baru wewenang BKP," tegasnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »