Serang, bantencom - Pemerintah yang mengabaikan hak-hak anak bisa dilakukan Clss Action atau melakukan upaya hukum. Class Action ini bisa dilakukan oleh LPA maupun perorangan.
Hal ini disampaikan oleh ketua komnas lembaga perlindungan anak LPA Aris Merdeka Sirait saat menghadiri pelantikan dan upgrading lembaga perlindungan anak Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten. Selasa, 20 Januari 2015 di Pendopo lama Gubernur Banten.
"Pemerintah daerah harus memberikan fasiltas-fasilitas tempat bermain bagi anak-anak, dan kita siap melakukan class action terhadap pemerintah daerah maupun pusat jika mengabaikan hak-hak anak tersebut" kata pria berkucir tersebut kepada bantencom.
Lebih lanjut Aris mengatakan bahwa saat ini di Indonesia sudah darurat terhadap kekerasan terhadap anak bahkan yang paling memprihatinkan kekerasan seksual yang paling banyak mendominasi. Hal ini diperparah dengan mudahnya mengakses internet yang berkonten pornografi melalui Youtub dan media sosial lainnya.
"Saat ini Indonesa sedang krisis kejagatan terhadap anak terutama kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat dan anak-anak dibawah umur" kata Aris
Mudahnya mengakses internet situs porno melalui Youtube dan Jejaring sosial jadi andil terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. (Rid)