Kurdi Matin Dilantik Sebagai Sekda Banten

Diposkan oleh On 1/09/2015 06:42:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Alokasi belanja daerah Pemerintah Provinsi Banten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2015 dianggarkan sebesar Rp. 8.947.633.698.000, meningkat sebesar Rp. 1.074.929.932.559 atau 13,65% dibandingkan alokasi belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2014 sebesar Rp. 7.872.703.765.441, yang diperuntukan bagi belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu untuk belanja pegawai gaji dan tunjangan serta program kegiatan sebesar Rp. 4.613.708.884.502 dan belanja pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yaitu untuk belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kab/kota. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Drs. H. Kurdi Matin, MM saat menyampaikan laporannya dalam acara Penyerahan DPA SKPD/PPKD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 9 Januari 2015.
Selain itu dalam laporannya Sekda Banten juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten sebesar Rp. 7.644.633.698.000
meningkat sebesar 11,75% atau Rp. 803.646.796.000 dibandingkan target pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2014 Rp. 6.840.982.902.000.
Dalam waktu yang sama Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten H. Rano Karno, S. IP. dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh SKPD Provinsi Banten untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin di Tahun Anggaran 2015 ini.
"Saya berharap di Tahun Anggaran 2015 ini seluruh SKPD Provinsi Banten dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik, lebih berhati-hati  dan taat azas/tidak melanggar hukum", tegas Plt. Gubernur Banten
Dalam acara ini diserahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-SKPD/PPKD) secara simbolis oleh Plt. Gubernur Banten kepada Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Dalam rangka untuk mengantisipasi dampak hukum atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015 dan untuk memberikan pembekalan atau arahan kepada para pejabat pengelola APBD, Pemerintah Provinsi Banten dalam acara ini juga mengundang narasumber dari penegak hukum yaitu dari Kejaksaan Tinggi Banten Banten, Kepolisian Daerah Banten dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p