Serang, bantencom - Mahkamah Agung (MA) yang menolak banding Ratu Atut Chosiyah (RAC) tak membuat lembaga eksekutif maupun legislatif di tanah Banten untuk bergerak cepat melantik Rano Karno menjadi Gubernur Definitif.
"Tapi yang pasti sampai saat ini, kita belum ada surat terkait hal ini. Surat yang menyatakan bahwa itu inkrah itu," kata Siti Ma'ani Nina, kepal Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Jum'at (30/1).
Wanita yang akrab di sapa Nina ini mengatakan bahwa, mengenai pengurusan hukum Gubernur Banten non aktif tersebut berada di tangan Biro Hukum Pemprov Banten.
"Secara tekhnis yang menjalani biro hukum. Tapi sepengetahuan saya memang, itu ada waktu 14 hari setelah keputusan itu keluar, kita akan tau ada kasasi atau tidak," tegasnya.
Bahkan, pihak legislatif tanah jawara pun lebih memilih menunggu bola dan tak mau mengotak-atik keputusan MA tersebut. Karena di anggap hal tersebut berada di rnaha hukum.
"kalau itu sudah wilayah hukum, dimana fungsi kita tidak masuk ke dalam tataran sana. Ada KPK dan kejaksaan. Posisi legislatif hanya menunggu," tegas Asep Rakhmatullah, Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga separtai dengan Rano Karno (30/1).