Serang, bantencom - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Andi
Fatmawati mengakui bahwa hingga saat ini status RSUD yang dipimpinnya
masih non kelas, sehingga ada biaya tindakan medis yang tidak bisa
diklaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di
press room DPRD Banten Rabu, (20/11/2014)
RSUD Banten sebenarnya sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi rumah sakit kelas B, karena hingga kini semua persyaratan yang menjadi dasar kelas B sudah dipenuhi. Sementara soal status RSUD yang masih non kelas, Andi Fatmawati mengatakan
bahwa pihaknya bukan bermaksud untuk tidak mengurusi hal tersebut,
tetapi hingga saat ini masih terus diproses agar dapat memenuhi seluruh
persyaratannya.
"Soal kelas, belum dapat kelas, salah satunya soal alat, alat belum
ada untuk syarat-syarat type B, jadi belum berani mengajukan ke
Kementrian," akunya.
Ia mengaku terus dibimbing kementerian kesehatan untuk menetapkan
kelas. "Kita punya ICU tadinya belum standar, skarang sudah dirubah.
Sekarang sudah berani maju. Sama sekali bukan tidak ada keinginan untuk
usaha, SDM sudah cukup, ruangan-ruangan tertentu yang harus standar
sudah," katanya.
Bahkan menurutnya, pada tahun 2014 ini pihaknya sudah melakukan
lelang alat kesehatan. "Lelang alat-alat berhasil, tinggal tunggu
datangnya alat," ujarnya.
Meski demikian menurutnya, pihaknya merasa lega setelah keluar
Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah
sakit yang salah satu isinya mengatur bahwa penetapan kelas rumah sakit B
dilakukan oleh gubernur. "Ini menjadi angin segar bagi RSUD Banten,
sehingga penetapan kelas tidak harus ke kementrian, tetapi cukup
gubernur," katanya.
Ia juga mengaku, akibat pemberitaan dari hasil diskusi bersama dengan
pimpinan dewan dan Komisi V serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Banten, membuat resah pegawai RSUD Banten.
Soal status pegawai, kembali Andi Fatmawati mengakui bahwa semuanya
masih bersifat kontrak, karena status Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang
sebelumnya ditetapkan Dinkes Banten tidak sesuai aturan.
"Soal pegawai kita sudah ketemu Plt (Gubernur Banten.red), sudah
dijanjikan, tetapi tetap harus mengikuti aturan. Untuk tenaga non medis
sementara tidak ada aturan, jadi kontrak saja pertahun, saya yang
mendandatangani. PTT tidak bisa tidak ada aturannya," katanya.
Madsubli menambahkan, untuk menjadi rumah sakit kelas B, sedikitnya
ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Permenkes nomor 340
tahun 2010 dan Permenkes nomor 56 tahun 2014.
Kelima syarat tersebut yaitu pelayanan medik, SDM, bangunan dan
peraatan, melengkapi sarana dan peralatan penunjang serta administrasi
dan manajemen. "Semua persyaratan tersebut sudah kita penuhi, tinggal
penetapan naik kelas saja," katanya.
