Serang, bantencom - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia melakukan demonstrasi di depan gedung dewan perwakilan rakyat daerah banten. Senin, 17 November 2014.
Kedatangan mereka Untuk mempromosikan dan mengkampanyekan tolak upah murah untuk hidup layak bagi buruh. dibutuhkan kerjasama serta komitmen dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh intuk mendorong adanya kesepahaman dalam kontek upah layak, demi untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya, termasuk didalamnya ikut memberikan perlindungan bagi keluarga buruh, melalui jaminan sosial yang sampai saat ini belum dapat dirasakan oleh tenaga kerja khususnya tenaga kerja di provinsi banten.
H. Somantri ketua korlip fsbsi minta kepada anggota dewan untuk mendesak pemerintah provinsi banten memenuhi tuntutan buruh.
Sukmarigit ketua fsbsi perwakilan tangerang. Mengatakan masih banyak perusahaan khususnya di wilayah tanggerang, tepatnya didaerah Sepatan, banyak perusahaan yang memberikan upah dibawah satu juta rupiah dan dinas tenaga kerja terkait tidak dapat berbuat banyak.
Tuntutan buruh
1. Cabut izin perusahaam outsorching yanh pelaksanaan nua tidak seauai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di RI.
2. Laksanalam upah layak untuk kehudupan layak.
3. Berlakukan upah minimum kabupaten 3,2 jt. Th 2015.
4. Tolak bagi perusahaan yang akan melakukan penangguhan upah.
1. Cabut izin perusahaam outsorching yanh pelaksanaan nua tidak seauai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di RI.
2. Laksanalam upah layak untuk kehudupan layak.
3. Berlakukan upah minimum kabupaten 3,2 jt. Th 2015.
4. Tolak bagi perusahaan yang akan melakukan penangguhan upah.
Menurut buruh KHL Kabupaten Serang sebesar 2,4jt lebih besar dari KHL Kota Cilegon. Buruh juga menuding dinas tenaga kerja Provinsi Banten lalai terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Perwakilan buruh diterima oleh Perwakilan anggota dewan dari komisi lima antara lain Yoyon Sujana, Fitron, dan Ade. Dalam pandangannya, Fitron anggota komisi lima dari partai golkar mengatakan kekhawatiran provinsi jika menaikan upah tinggi akan menjadi tidak kompetitif di daerah tersebut.
Lebih lanjut Fitron juga meminta kepada komisi lima untuk lebih intensif dalam kordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk mengetahui undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara itu Ubaidilah perwakilan dinas tenaga kerja provinsi banten, menjelaskan bahwa penetapan pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (khl) dan pertumbuhan ekonomi yang sudah disepakati antara Bupati dan Walikota.
Ubaidilah juga menjelaskan bahwa Provinsi Banten sudah selesai menetapkan Ump provinsi sebesar 1.6jt meningkat dari ump tahun lalu yang hanya 1.3jt.
Selain itu, Disnaker provinsi nanten juha sedang membuat Raperda ketenagakerjaan. Salah satu isi raperda tersebut adalah mengkaji masalah pengupahan yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan khl di daerah masing-masing. (Ridwan)