Prahara Partai Ka'bah

Diposkan oleh On 9/13/2014 12:21:00 PM with No comments

Jakarta, bantencom - DPP PPP yang dimotori Sekjen Romahurmuziy tak terima dengan pemecatan yang dilakukan Suryadharma Ali. Pemecatan terhadap 15 anggota DPP PPP itu dianggap menginjak AD ART partai.
Suryadharma tak hanya memecat 15 anggota DPP, tapi juga menyusun kepengurusan baru. Pemecatan dan penyusunan kepengurusan baru inilah yang dianggap Romahurmuziy (Romi) menginjak-nginjak AD ART partai.
Bagi Romi, setidaknya ada lima poin pengingkaraan AD ART yang dilakukan oleh Suryadharma. Berikut 5 poin itu seperti disampaikan oleh Romi kepada detikcom, Sabtu (13/9/2014):
Sehubungan dengan 'pemecatan' yang dilakukan SDA kemarin, 12 September 2014, kepada sejumlah Pengurus Harian (PH) DPP PPP, saya sampaikan 5 penginjak-injakan AD ART PPP sebagai berikut:
1. Sebab pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan (Pusat) diatur dalam ART Pasal 10 ayat (1):
Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan kerena: a. Meninggal dunia; b. Berhenti atas permintaan sendiri; c. Sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP; d. Melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP; e. Melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah; f. Dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Faktanya: Tidak ada di antara keenam sebab pemberhentian tersebut yang dilanggar oleh 14 orang Pengurus Harian yang dipecat oleh SDA. Pemberhentian Ketua Umum SDA dalam Rapat PH DPP tanggal 9 September 2014 yang dipimpin SDA sendiri, kemudian belakangan disebut 'makar' adalah sah berdasarkan AD/ART PPP.
Mekanisme Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan (Pusat) diatur dalam ART Pasal 10 ayat (2):
Pemberhentian Anggota DPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah.
Faktanya: Tidak pernah ada Rapat Pengurus Harian yang digelar untuk pemecatan tersebut.
3. Pengisian lowongan jabatan anggota Dewan Pimpinan (Pusat), diatur dalam ART Pasal 12
ayat (2):
Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh seorang Ketua, yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
Faktanya: Tidak pernah ada Rapat Pengurus Harian untuk pengisian lowongan jabatan tersebut, melainkan diputuskan sepihak oleh SDA.
4. Dalam hal pengisian lowongan jabatan salah satu Ketua PH DPP diatur dalam ART pasal 12 ayat (4):
Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari'ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP dan Pimpinan Majelis Pakar DPP, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
Faktanya:
- 5 Nama baru (Endin AJS, Andi Jamaro, Sofyan Usman, Habil Marati, Syahrial Agamas) yang diisikan SDA kepada jabatan ketua, tidak ada yang sebelumnya duduk pada jabatan-jabatan di DPP PPP 2011-2015 sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut.
- Tidak ada rapat PH DPP yang digelar untuk itu.
5. Pengisian lowongan jabatan Bendahara Umum diatur dalam ART pasal 12 ayat (7):
Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara Umum yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP.
Faktanya:
- Djan Faridz yang diisikan sebagai 'Bendahara Umum' tidak pernah duduk dalam kepengurusan DPP PPP 2011-2015.
- Tidak ada Rapat PH DPP yg dilakukan untuk itu.
(ridwan)
















:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p