Serang, bantencom - Berdasarkan hasil survey yang dilakukan bantencom, terhadap hasil putusan hakim terhadap Gubernur Banten non aktif Rt. Atut Choisiyah pada sidang yang digelar di pengadilan tipikor satu September lalu, hingga kini masih banyak diperbincangkan oleh masyarakat Banten. Salah satu aktifis Mata Banten Firly Mabruri saat berbincang dengan bantencom. Minggu, 07 September 2014 Firly mengaku kecewa sekali dengan vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim kepada Rt. Atut.
Firly mengatakan bahwa putusan hakim tersebut mencurigakan, karena dalam persidangan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sudah diakui oleh Rt. Atut, salah satunya adalah bertemu Akil Mukhtar di Singapura.
"Hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan yang sudah diakui oleh kedua tersangka, baik Atut dan Akil" kata nya
Selain itu Firly juga mengatakan bahwa Rt. Atut pantas diberi hukuman lebih dari empat tahun. Karena Atut menyuap lembaga tertinggi dalam hukum di Indonesia yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar.
"minimal hakim harus memberikan hukuman 7,5 tahun, karena jaksa menuntut Atut 10 tahun dan yang disuap tersebut adalah lembaga tinggi Negara" kata Firly
Vonis empat tahun dari tuntutan jaksa sepuluh tahun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding.
Atut Chosiyah dijadikan tersangka atas kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak yang melibatkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mukhtar. Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan di ancam dicabut hak politiknya.
Sementara itu Pihak keluarga Ratu Atut Chosiyah, berharap permasalahan hukum yang sedang dalam proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. Hal ini disampaikan oleh menantu Atut Ade Rossi saat diwawancarai wartawan usai dilantik sebagai anggota DPRD Banten.
"Harapannya berjalan lancar, mudah-mudahan ya bisa mendapatkan hal yang baik" kata Ade Rossi dengan singkat saat menjawab pertanyaan wartawan saat itu di gedung DPRD Banten Curug, Serang Kota.
Istri dari Andhika Hazrumi, anak pertama Ratu Atut ini tampil cantik mengenakan kerudung berwarna kuning di balut blezer berwarna hitam. Mata nya pun berkaca-kaca saat mendengar bahwa hari ini adalah vonis dari mertua nya tersebut.
(ridwan)
Mayoritas Masyarakat Banten Kecewa Dengan Vonis Ringan Atut
Diposkan oleh Ridwan Salba On 9/07/2014 02:23:00 AM with No comments
Related Post
Mencoba Peras Aparat Desa, Lima Oknum Wartawan Dibekuk Polisi Pandeglang, bantencom - Mencoba memeras aparat desa, empat oknum wartawan asal Cianjur, Jawa Barat dan satu orang LSM diciduk petug ...
Penyelidikan KPK Terhadap Anggota DPRD Banten Mulai Mengerucut Serang, bantencom - Seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten diperiksa satu-persatu oleh penyidik KPK guna mengetahui se ...
Musnahkan Ganja 820 kilogram, BNN Sasar Lapas dan Rutan di Indonesia Tangerang, bantencom - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 820 kilogram ganja siap edar hasil dari razia disejumlah tempat, ...
Oknum Polisi minta maaf ,ibu korban penjaga warnet tak terima Medan,bantencom- Dua oknum polisi penganiaya operator warung internet dan seorang siswa SMA di Jalan Raya Menteng, Kecamatan ...
KPLP Tangkap Kapal Penambang Pasir Laut "Queen Of Netherland" di Perairan Ciwandan Serang, bantencom - Kapal Queen of Netherland yang biasa menambang pasir laut di Perairan Selat Sunda ditangkap dan diamankan ...