Serang, bantencom - Kembali jajaran sat narkoba polres serang gagalkan peredaran ganja di wilayah hukum polres serang. Dengan mengamankan sn warga baros serang dengan barang bukti 85 kg ganja dari 88 batang kemasan . Yg terkemas rapi dengan lakban berwarna coklat ke emasan .
Kapolres serang akbp yudi hermawan mengatakan . Penangkapan indisaial jn dan penyitan 88 bungkus ganja dengan berat kering 85 kg ini hasil informasi dari masarakat , bahwa akan ada tran saksi narkoba dengan jumlah besar , di kembangkan oleh sat narkoba , polisi bisa mengamankan barang bukti ganja dan pelaku yg bertugas sebagai kulir dan pengedar, dalam expose jumat 18/07
" Dari yg bersangkutan kita amankan 1,85 kg dan di kembangkan mendapatkan 85 kg ganja ini dan pemilik barangnya sudah kita kantongi dan saat ini jadi dpo polisi, dan barangnya dari sempel sebelumnya ini merupakan jaringan aceh ungkap kapolres akp yudi hermawan . Ungkap akbp yudi h
Lebih lanjut akbp yudi hermawan mengatakan ganja yg saat ini di aman kan polres serang di duga masi satu jaringan aceh dan satu jaringan dengan ratusan kg yg tertangkap di polres lebak karna dari ciri kemasan ada kecocokan kode yg sama di tulis dengan cat pilok merah hurup (f)
Dan akibat perbuatanya pellaku jn di kenakan pasal 111 undang undang pisitropika dan 113 114. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup.
Agus wahyu
(ridwan)