Usulan Gubernur Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum & Penyelenggaraan Kearsipan.

Diposkan oleh On 6/20/2014 01:42:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Rapat Paripurna jawaban Gubernur terhadap  pemandangan umum fraksi-fraksi atas  2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Usul Gubernur tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan penyelenggaraan kearsipan yang dibacakan  oleh Pelaksana tugas (Plt)  Gubernur Banten
H.Rano Karno,SIP, di Ruang Paripurna DPRD Banten, Jumat,(20/06/2014).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil  ketua DPRD Banten Suparman dan dihadiri oleh 43  Anggota DPRD Banten,Sekretaris Daerah Banten, perwakilan Forum kordinasi  pimpinan daerah  Banten dan Para Kepala SKPD Banten. Pada paripurna ini juga dilakukan Pembentukan susunan
keanggotaan dan pimpinan panitia khusus DPRD untuk membahas 2 Raperda yaitu tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan penyelenggaraan kearsipan.
Plt Gubernur dalam sambutanya mengatakan rumusan pengertian orang miskin atau kelompok orang miskin yang ditanyakan oleh fraksi Parta Demokrat yaitu bersumber dari undang undang nomor 16. Tahun 2011 tentang bantuan hukum,aadapun dalam mengidentifikasi dan mengkualifikasikan orang atau kelompok orang miskin,diukur berdasarkan ketidakmampuan dalam memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,yang dibuktikan dengan keterangan miskin dari pejabat lurah atau kepala desa setempat.
Terkait dengan pengkajian terhadap masyarakat bahwa Provinsi Banten telah melakukan pengajian berupa naskah akademik,yang berisi gambaran dan data kuantitatif masyarakat miskin di Provinsi Banten,dengan kesimpulan,masih banyaknya masyarakat miskin yang memerlukan bantuan
hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum.adapun strategi sosialisasi yang dilakukan pemerintah Provinsi Banten adalah dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini melalui steakholder dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota,melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat di tingkat kecamatan dan mempublikasikan. Peraturan daerah di media cetak serta dapat di akses melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
mengenai sumber daya arsip pada saat ini pengelolaan kearsipan di Provinsi Banten di satuan kerja perangkat daerah dilakukan oleh pengelola teknis kearsipan dengan sumber daya manusia sebanyak 138 orang.dalam hal melakukan evaluasi terhadap pengelolaan arsip dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kearsipan juga sipersiapkan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan arsiparis sebanyak 43 orang.selain itu pemerintah Provinsi Banten juga melakukan pembinaan secara intensif. Kepada pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga kearsipan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.(Advetorial)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »