Serang bantencom, Kembali jajaran
Unit PPA Satreskrim Polres Serang
tangkap seorang Mujikari, (Geremo) pada sebuah Penginapan Melati di Cilame Kota Serang Banten
Pada Sabtu 24/05 kali ini yang di pasarkan oleh mujikari, sebut saja ros 48, Para
Kariawati dari kawasan industry Cikande, Kabupaten Serang dengan tarip sekali
pesan Rp 300 Ribu.
Penangkapan seorang Mujikari berawal dari informasi
Masarakat , yang sudah gerah oleh kegiatan prostitusi tersebut yang sangat
terbuka bahkan nama GEREMO tersebut , Satu kali Tanya langsung tau dan di
antarkan ke Kamar 14 yang biasa di sewa Ros tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang, Melakukan Penyidikan pada
penginapan tersebut , dan berpura- pura menjadi pelanggan dari Bisnis
Prostitusi tersebut. Anggota Polisi yang menyamar di bantu dengan OB di Polres
Serang meyakini dengan data yang di anggap cukup , langsung mengekesekusi
melakukan pengangkapan pada seorang mujikari yang mengaku menjalankan bisnis
haram tersebut, selama tiga Bulan .
Ros mengaku di hadapan Penyidik , mempunyai anak buah Tiga
Orang, yang semuanya berpropesi sebagai kariawati dari kawasan industri Cikande
. ‘’ dan selebihnya anak buah saya kenal dengan saya via telpon seluler,
menanyakan ada pelangggan enganya , ungkap Ros di hadapan Penyidik Unit PPA
Polres Serang,
Kanit PPA Polres Serang mengatakan Aiptu JUAWNDI SH “ Motuif dari geremo tersebut menyiapkan Kamar
di yang di buking selama berhari hari , husus di siapkan untuk para lelaki
hidung bbelang yang biasa jajan , ungkap
Aiptu Juandi Pada Wartawan .
Lebih lanjut Kanit PPA menambahkan akibat perbuatannya ros
di ganjar degan pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 dengan ancaman minimal
penjara kurungan 3 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara
Agus wahyu