Kasus Politik Uang Yang Dilaporkan Mata Banten Memiliki Bukti Kuat

Diposkan oleh On 3/31/2014 10:37:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Banten Windu Iwan Nugraha yang menerima Mata Banten menyatakan dari 11 kasus dugaan politik uang, ada 3 kasus yang dipandang telah cukup memiliki bukti kuat. Ketiga kasus itu yang melibatkan Suhaemi, Furtasan Ali Yusuf, dan Yandri Susanto.

"Ketiga kasus ini akan kami masukkan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas. Kami memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti laporan ini," katanya.
Sementara untuk 8 kasus lainnya Bawaslu akan mendalami terlebih dahulu. Jika dalam pendalaman tersebut ditemukan indikasi dan bukti kuat, maka akan diajukan di Sentra Gakkumdu. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, pelaku politik uang bisa diancam kurungan 2 tahun.

Saat dikonfirmasi Furtasan membantah apa yang diberikannya sebagai money politics. Menurutnya uang Rp25.000 itu hanyalah sebagai uang bensin dan masuk ke dalam biaya politik. Sebab, orang yang menuju alun-alun untuk hadir kampanye pasti akan mengendarai sepeda motor atau angkot sehingga pasti membutuhkan uang untuk membeli bensin atau membayar ongkos. Lagipula uang tersebut diberikan sebelum acara kampanye dimulai, bukan saat kampanye berlangsung.
"Terlalu dangkal kalau itu dianggap money politics. Saya juga tahu aturan," katanya.

Yandri Susanto mengatakan kelompok masyarakat yang ia beri uang adalah relawan dan saksi yang ia lantik untuk membantunya dalam pencalonan. Uang yang ia berikan juga akan dimasukkan ke dalam dana kampanye dan akan dilaporkan ke KPU.
"Jadi tidak masuk money politics," katanya.

Ia juga menyatakan seharusnya Mata Banten mengkonfirmasi kepadanya terlebih dahulu sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu sehingga masalahnya jelas. Hingga berita ini ditulis Suhaemi belum bisa dikonfirmasi.



Bagas
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p