kalau kita talaah dari isu yang beredar di masarakat umum. untuk perpajang sim kelas A saja mencapai nilai rupiah cukup lumayan tinggi ada yang bilang Rp;500,000 ada juga yang bilangRp;700,000.

kalau kelas B2umum
1.kita daftar di polres setempat untuk mendapatkan pengantar dari polres ke polda.
2.di polda kita daftar untuk tes praktek,apabila lulus dikenakan biyaya Rp;50,000.
dan kita dapat surat pernyataan lulus tes dari polda.
3.biyaya tes pisikoterapi Rp;75,000
4.tes buta warna Rp;30,000
5.cekup kesehatan Rp;20.000.
setelah kita dapat surat pernyataan lulus dari polda,kita kembali kepolres untuk proses pembayaran ke BANK BRI sebesarRp;80,000.setelah proses pembayaran selesai maka kita tinggal menunggu panggilan untuk proses pemotretan dan selesai sudah proses pembuatan surat ijin mengemudi.
kalaupun ada yang mengatakan bikin sim bisa nembak, bisa kemungkinan orang tersebut malas untuk mondar mandir,atau bisa jadi karna terbatasnya waktu karena sibuk dengan pekerjaanya, tetapi kita sebagai warga negara yang baik,alangkah baiknya kalau prosedur yang sudah ada kita ikuti dan kita jalankan sebaik baiknya.
jadi isu yang selama ini berkembang,samasekali tidak benar.
serang 28-03-2014
Narasumber-Budianto bantencom.com