Wakil Gubernur Resmikan BPJS Di Banten

Diposkan oleh On 1/09/2014 05:00:00 PM with No comments

Serang, bantencom  - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Provinsi Banten, Wakil Gubernur Banten H.Rano Karno meresmikan peluncuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Banten bertempat di Pendopo KP3B,Curug Kota Serang, Kamis, 09/01.

Dalam sambutanya Wagub mengatakan mulai Januari 2014 ini, kita memiliki jaminan sosial yang lebih baik. Mulai bulan ini BPJS kesehatan di Banten sudah beroperasi untuk memberikan jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Dan mulai tanggal 1 Januari BPJS kesehatan wajib menerima pendaftaraan peserta baru, siapa pun dia termasuk warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Wagub juga mengatakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan, sebanyak 3.221.969 jiwa di Provinsi Banten telah tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) secara gratis karena tercatat sebagai peserta jamkesmas sebelumnya. Dan sebanyak 565.782 jiwa non kuota yang biaya kepesertaannya ditangung oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota. Untuk mewujudkan Program ini, didukung pula dengan kesiapan sebanyak 230 Puskesmas, 10 Rumah Sakit Pemerintah , 2 Rumah Sakit TNI/Polri dan beberapa RS Swasta. Klinik swasta serta petugas kesehatan lainnya seperti Dokter , Bidan dan perawat yang siap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh pelosok Provinsi Banten.

Marilah kita selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian pemerintah dan sebagai salah satu menyehatkan masyarakat Banten. Upaya ini merupakan tugas besar kita dan dengan semangat pengabdian untuk melayani dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat, Ujar Wagub. Selain itu wagub juga meyakini bahwa program jaminan kesehatan nasional di Provinsi Banten bisa berjalan dengan sukses.

Sementara itu dalam laporanya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ir.Moh Yanuar MP mengatakan, salah satu tujuan BPJS kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan pada rakyat miskin. Rakyat miskin dapat berobat dan dirawat secara gratis di Puskesmas, Rumah Sakit maupun di klinik kesehatan baik milik Pemerintah maupun swasta. Selain itu BPJS Kesehatan juga ingin memenuhi hak hidup sehat bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali. Ini pulalah jawaban pemerintah atas harapan dan keinginan seluruh rakyat Indonesia memiliki perlindungan kesehatan. Dengan perluasan pelayanan kesehatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa was-was bagi masyarakat yang tidak mampu dan para pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatannya.


Penyediaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi 3,2 juta penduduk miskin di Banten dibiayai oleh Pemerintah Pusat, dan Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah sebanyak 565.782 jiwa , sehinga masih dibutuhkan anggaran minimal sebesar Rp. 130.525.907.400,Ujar Plt.Kepala Dinkes.
Plt.Kadinkes menambahkan bahwa Sebelum tahap peluncuran program ini di Provinsi Banten, telah dilakukan serangkaian kegiatan dalam upaya mendukung agar program ini dapat terlaksana sejak 1 Januari 2014 dengan membuat beberapa pedoman dan kesepakatan berupa : 


1. Nota Kerjasama antara Badan Penyelengara Janiman Kesehatan (BPJS) dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) cabang Banten tentang regionalisasi tarif pada pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit di Provinsi Banten, sehingga semua Rumah Sakit diseluruh Provinsi Banten yang berpartisipasi bisa menggunakan tarif bagi pasien yang berobat secara standard.

2. Nota Kerjasama antara Badan Penyelengara Janiman Kesehatan (BPJS) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten tentang Penentuan tarif pada pelayanan kesehatan primer (Puskesmas dan klinik) di Provinsi Banten. 

3. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan untuk mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kedalam BPJS. 

Dengan demikian bagi penduduk Kab/kota yang termasuk dalam kategori miskin, akan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) tetap dapat tercover kepesertaannya. (Advetorial)

  

Bc4
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p