Serang, bantencom - Fraksi partai HANURA DPRD Banten menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Banten No: 02 Tahun 2010 Bab IV Psl 9 sebagai berikut :
1. Fraksi HANURA sangat prihatin terhadap persoalan hukum yg menimpa Ibu Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE sebagai pribadi maupun Gubernur Banten.
2. Fraksi HANURA menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum (penyelidikan dan penyidikan) terhadap Ibu Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE sebagai pribadi maupun Gubernur Banten.
3. Fraksi HANURA menjunjung tinggi prinsip hukum yaitu asas praduga tak bersalah terhadap Ibu Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE hingga adanya putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
4. Ditetapkannya status hukum Tersangka dan penahanan terhadap Ibu Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE selaku Pribadi/Gubernur Banten oleh KPK, Fraksi HANURA berpendapat, untuk menjaga efektifitas tata kelola pemerintah daerah di Provinsi Banten, menyarankan kepada Ibu Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE selaku Gubenur Banten untuk dapat mendelegasikan atau melimpahkan tugas dan kewenangan kepada Wakil Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Memperhatikan, mempertimbangkan aspirasi dan dinamika masyarakat Banten serta untuk menjaga norma, etika dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Fraksi HANURA berpendapat sebaiknya Ibu Hj Ratu Atut Chosiyah, SE dapat lebih fokus dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan serta dengan jiwa besar dan sikap kenegarawanan dapat mengajukan permohonan tidak aktif sementara atau mengundurkan diri sebagai Gubenur Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua, Upiyadi Mouslekh, SH., MH, Sekretaris H. Drs. Edy Mahfuddin
Anggota: 1) Eli Mulyadi, SE., M.Ak, 2) H. Ayip Najib, SH, 3) Hj. M. Suprapti, SH., M.Hum, 4) H. Ismet Suwendar, SH
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"