
Serang, bantencom -
Harta kekayaan milik tersangka kasus suap Pilkada Lebak dan pengadaan alat
kesehatan Provinsi Banten mulai ditelusuri oleh KPK. Petugas Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan penyisiran, mulai dari sertifikat yang dimiliki
oleh Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang berada di
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.
Menurut informasi yang
didapat bantencom , Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pencarian
data, perihal sertifikat tanah milik Ratu Atut Chosiah dan Tubagus Chaery
Wardana. Sejumlah penyidik KPK pekan lalu mendatangi kantor BPN Serang guna
mencari data-data sertifikat milik keluarga TCW, namun penyidik KPK
tak menggunakan rompi KPK.
Pencarian data
sertifikat tanah dan bangunan oleh KPK tersebut bertujuan guna melengkapi
penyidikan KPK atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun ketua Badan
Pertanahan Nasional cabang Serang, Alen Syahputra, enggan mengomentari
pencarian data sertifikat TCW alias Wawan tersebut kepada media, “ Memang benar
ada penyidik KPK kemari (BPN Serang:red) tapi silahkan konfirmasi ke KPK
saja, mereka yang berhak mempublisnya, bukan kami ujarnya.
Menurut Alen, KPK akan
kembali lagi ke BPN untuk mencari data-data sertifikat tanah milik Wawan di
Banten. “ Kami hanya membantu KPK saja untuk keperluan penyidikannya, selama
tidak memberatkan kita, kami persilahkan, ujar Alen.
Namun saat ditanya soal
berapa banyak dokumen sertifikat tanah milik keluarga wawan yang dibawa KPK,
Alen enggan berkomentar, “ Silahkan mas tanya ke KPK saja, kami hanya membantu
KPK untuk urusan aset tanah itu saja".
Sebelumnya KPK akan
mengembangkan kasus korupsi kedua tersangka dengan menyusuri harta kekayaan
mereka yang di duga di dapat dari hasil tindak pidana korupsi. "jika dari
hasil penyelidikan terbukti, maka harta kekayaan RAC dan TCW akan di sita"
kata juru bicara KPK Johan Budi.
bc4
bantencom "civil journalism for Indonesia Chanel"