Serang, bantencom - BPK Perwakilan Banten menyelenggarakan workshop media di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten Senin, 23 Desember 2013.
Kedudukan BPK dalam sistem pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan adalah melakukan pemeriksaan, menyampaikan hasil pemeriksaan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Gubernur atau Bupati dan Walikota harus menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Opini BPK atas laporan keuangan di wilayah Provinsi Banten.
1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2012 sebanyak 3 kasus.
2. WTP Dengan Paragraf Penjelas (DPP) sebanyak 1 kasus.
3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 5 kasus.
4. Tidak Menyatakan Pendapatan (TMP) nihil. Sehingga total opini BPK sebanyak 9 kasus.
Kepala perwakilan BPK-RI Provinsi Banten, Efdinal beralasan ketika dikonfirmasi wartawan betapa sulitnya memperoleh data dari BPK. Efdinal mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena seluruh pegawai BPK di batasi dalam memberikan keterangan karena memang dilarang oleh UU. "Humas BPK tidak bisa seperti humas KPK yang bisa berbicara lebih banyak ke publik"
Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"