Serang, bantencom - Berdasarkan hasil rapat Depan pengupahan,Apindo dan perwakilan buruh akhirnya provinsi banten mengeluarkan keputusan tentang UMP nya.
Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22
November 2013 tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi
Banten tahun 2014, yaitu :
1.Kabupaten Lebak Rp1.490.000,
2.Kota Serang Rp2.166.000,
3.Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000,
4.Kota Tangsel Rp2.442.000,
5.Kabupaten Tangerang Rp2.442.000,
6.Kota Cilegon Rp2.443.000,
7.Kota Tangerang Rp2.444.301.
sedang kan untuk Kabupaten serang Siang tadi bupati Kabupaten Serang, diberitakan telah menandatangani "UMK"Kabupaten Serang
dengan nilai Rp 2.340.000,- Untuk segera direkomendasikan kepada
gubernur banten.
<MK bc2>