Upah minimum se-Provinsi Banten 2014

Diposkan oleh On 11/26/2013 02:43:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Berdasarkan hasil rapat Depan pengupahan,Apindo dan perwakilan buruh akhirnya provinsi banten mengeluarkan keputusan tentang UMP nya.
Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November 2013 tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014, yaitu :
1.Kabupaten Lebak Rp1.490.000,
2.Kota Serang Rp2.166.000,
3.Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000,
4.Kota Tangsel Rp2.442.000,
5.Kabupaten Tangerang Rp2.442.000,
6.Kota Cilegon Rp2.443.000,
7.Kota Tangerang Rp2.444.301.
sedang kan untuk Kabupaten serang Siang tadi bupati Kabupaten Serang, diberitakan telah menandatangani "UMK"Kabupaten Serang dengan nilai Rp 2.340.000,- Untuk segera direkomendasikan kepada gubernur banten.


<MK bc2>

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p