Serang, bantencom- Siang tadi bupati diberitakan telah menandatangani "UMK"Kabupaten Serang
dengan nilai Rp 2.340.000,- Untuk segera direkomendasikan kepada
gubernur banten.Sebelumnya para buruh menuntut kenaikan sebesar 50% Atau
senilai 3,5 Juta, Akan tetapi pengajuan ini ditolak oleh Apindo dengan
alasan tidak masuk akal.
Pada rapat pleno penetapan UMK sebelumnya yang dilaksanakan 21 November
2013 silam tepatnya dihotel 'Sol elite Marbella' rapat berjalan
alot,sehingga tidak membuahkan hasil atau dengan kata lain "Deadlock".
Pengajuan yang sebelumnya dikampanyekan oleh buruh adalah 3,5 juta dan
"real" terendah adalah 2,5 juta atau hasil akhir lebih tinggi dari UMK
Kota Cilegon yang KHL(Kebutuhan Hidup Layak)nya senilai 1,7 dan UMKnya
adalah Rp 2443.000,- Sementara Kabupaten Serang KHLnya 1,9 secara
otomatis (UMK) Kabupaten Serang "Harus" lebih tinggi dari Kota Cilegon,
Sedangkan pihak pengusaha (Apindo) Tidak ingin adanya kenaikan Upah
untuk tahun 2014.
Setelah bernegosiasi cukup alot hingga pengajuan (buruh) menurun senilai
Rp2.442.000,- atau dibawah real terendah, barulah pihak Pengusaha
(Apindo) berkenan menaikkan angkanya,yaitu senilai Rp 2.280.000,-.
disaat rapat kembali dilanjutkan dan menemui "jalan buntu" atau tidak
ada kesepakatan antara wakil Pekerja/buruh dengan pengusaha muncullah
angka dari pemerintah "Angka Belah Semangka" Senilai Rp 2.355.000,-,
dikarenakan rapat tersebut berlangsung dihotel dan hanya diberikan waktu
sampai dengan Pukul 23.00 sedangkan waktu telah menunjukkan Pukul
01.00, maka rapat dihentikan oleh pengelola hotel dengan alasan telah
melampaui batas waktu yang ditentukan, dan rapat dilanjutkan keesokan
harinya namun tetap belum mencapai kata mufakat.
Siang tadi diberitakan bahwa "'Bupati Kabupaten Serang telah
menandatangani nilai UMK' tahun 2014 untuk Kabupaten Serang adalah
Senilai Rp 2.340.000",- , Para buruh menilai "UMK yang ditetapkan oleh
Bupati belum sesuai dengan harapan untuk hidup layak".
<MK BC2>
Sumber : FBSB
