Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan pekerja.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (3/10/2013), dalam regulasi yang diteken pada 27 September itu, Presiden berpesan agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dengan berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional yaitu
Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
Upah minimun provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL. Untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara Industri padat karya tertentu dengan industri lainnya.
Besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Tak hanya itu, Presiden juga menginstruksikangubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum, gubernur diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.
Presiden menginstruksikan kepada Bupati/Walikota, untuk menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu, presiden SBY menginstruksikan menko perekonomian Hatta Rajasa untuk mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada presiden.
(bantencom)
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"