Jakarta bantencom.com -Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendukung Perpu yang
dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka penyelamatan
Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dengan tegas Yusril mengatakan, MK jangan menguji apabila Perpu tersebut menjadi UUsebagai kontrol(MK).
Apalagi membatalkannya.
Kalau
nanti Perpu sudah disahkan DPR menjadi UU, MK jangan lagi menguji UU
yang mengatur dirinya tersebut.karena apa kita sebagai manusia tidak ada yang sempurna jadi,memang perlu kontrol/UU sebagaia antisipasi.
Para pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan
rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK berarti MK
memang ngengkeng merasa paling hebat dan sempurna, fersi Yusril dalam pernyataan tertulisnya,
Senin (7/10/2013).
Selain haltersebut, Yusril pun menghimbau agar Perpu
juga mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada,
dengan masa transisi tertentu.
Pemeriksaan perkara Pilkada harus
dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) sesuai yurisdiksinya, tapi
ada kasasi ke MA. PT dan MA diberi batas waktu maksimum untuk
menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. MK
cukup mengadili sengketa Pemilu yang bersifat Nasional, yakni Pemilu
DPR, DPD dan Pemilu Presiden," terang mantan Mensesneg tersebut.
Dengan
demikian, lanjut Yusril, MK tidak sibuk mengadili perkara pilkada yang
tidak perlu dan buang-buang waktu serta memakan biaya besar bagi pencari
keadilan. Karena, pemeriksaan perkara Pilkada terbukti rawan suap bagi
MK. dan kasus akil inilah salah satu bukti nyata, tegas yusril( bantencom.com )