Gamawan Fauzi, Atut Tidak Pernah Mengajukan Ijin Berobat ke Singapura

Diposkan oleh On 10/22/2013 06:28:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Keberangkatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Singapura selama lima hari, diduga kuat tidak mengajukan surat izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Padahal, jika mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat negara harus mengantongi izin dari pejabat kementerian, jika bepergian ke luar negeri.

"Kami menemukan kejanggalan terkait keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura. Menurut juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, keberangkatan Atut ke luar negeri  untuk berobat. Berdasarkan peraturan yang ada, gubernur harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Presiden melalui Kemendagri," ujar juru bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, di Serang.

Menurut Oman,  berdasarkan  Permendagri No 11  Tahun 2011 Pasal 8, Gubernur harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui Kemendagri. 

"Termasuk perjalanan Atut ke luar negeri baik kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas," ujarnya.
Oman menyatakan,  "Perjalanan seorang pejabat Negara dalam hal ini gubernur  ke luar negeri, baik dinas maunpun pribadi yang berkategori penting wajib tercatat di Kemendagri, apalagi perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat yang diduga kuat menggunakan fasilitas negara".

Di lain pihak, Biro Pemerintahan Provinsi Banten menyatakan, keberangakatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 ke Singapura tidak tercatat di Biro Pemerintahan.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku tidak pernah menerima permohonan ijin berobat dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Singapura. Padahal aturannya setiap kepala daerah (KDH) ke luar negeri harus mendapat persetujuan dari dirinya.

"Sesuai Keputusan Presiden (Kepres), setiap KDH yang keluar negeri harus ijin Mendagri. Saya tidak tahu apakah bu Atut pergi atau tidak ke luar negeri, tapi saya tidak menerima permohonan ijin beliau. Karena ijin itu biasanya melalui Mendagri. Tapi saya juga tidak tahu apakah bu Atut ke luar negeri atau tidak," kata Gamawan kepada wartawan.

Ia menjelaskan setiap KDH yang meminta ijin pasti dipertimbangkan. Namun karena tidak ada pemberitahuan maka pihaknya tidak mengetahui kepergian Atut tersebut. "Kalau ada yang mengajukan ijin tentu kita pertimbangkan," ujarnya.


(Bc4)  
bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"








:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p