
Dalam pesan yang beredar tersebut menyebutkan korban penipuan melalui situs belanja online bisa mengirimkan kronologis dan nomor Rekening sang penipu ke cybercrime@polri.go.id. Nantinya pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti.
Namun, pesan berantai tersebut langsung dibantah oleh Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. "Saya tidak pernah mengeluarkan secara resmi layanan seperti itu," kata Audie saat dihubungi bantencom, senin (9/2).
Audie mengatakan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan unit Cryme Mabes Polri dan hasilnya pun sama. "Saya juga sudah telepon unit cyber crime Mabes (Polri), para pejabat di sana juga mengatakan tidak pernah membuat layanan seperti itu," tutur Audie lagi.
Email yang terdapat dalam pesan berantai tersebut pun, lanjut Audie, tidak pernah ada, dibuat maupun diaktifkan oleh pihak kepolisian. "Itu emailnya saja salah. Tidak ada kami membuat email seperti itu," bantah Audie lagi.
Tidak lupa, Audie mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui situs belanja online agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah bukti yang dimiliki.
"Kalau ada masyarakat yang menjadi korban penipuan online, langsung saja melapor ke kepolisian setempat. Nanti akan langsung ditindak lanjuti. Jika memang masih bisa ditangani Polsek maka akan ditangani, jika Polsek membutuhkan bantuan dari Polda maka kami (Polda) siap membantu," imbuh Audie.
Berikut isi dari pesan berantai penipuan belanja online :
"Bagi yang tertipu belanja ONLINE cukup kirim kronologis dan No.Rekening Penipu ke email cybercrime@polri.go.id. Email resmi IT polda Bekerja sama dg system bank dan operator telekomunikasi. Cukup kalian yg uda kena tipu,kalian krim nomer rekening org yg uda kamu transfer ke email itu. Ntar atmnya yg jual online lngsung di blokir dan di tindakan lainnya sama pihak kepolisian. Bantu bc guys !!!"<MK>