Duduki Tanah Sengketa Anggota Ormas Banten di Tetapkan Jadi Tersangka

Diposkan oleh On 9/21/2013 11:44:00 PM with No comments

Jakarta,bantencom.com - Kepolisian Resort Jakarta Barat menetapkan tujuh orang tersangka anggota ormas Banten dalam kasus pendudukan 2,5 hektare lahan kosong di Lapangan Kedoya Pilar, Jakarta Barat. Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat, Martson Marbun mengatakan bahwa ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

Salah seorang rekan ormas Banten, Tomy, 42 tahun datang ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjenguk ratusan temannya itu. Tomy mengatakan bahwa ia adalah anggota Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB). Dia mengaku tidak mengetahui alasan rekan-rekannya diperiksa polisi. "Saya hanya diberitahu bahwa anggota BPPKB ditangkap," ucapnya di Mapolres pada Sabtu, 21 September 2013.

Tomy belum bisa memberi tahu lebih jelas tentang kasus yang dituduhkan kepada rekannya. "Ini karena saya belum diperbolehkan untuk bertemu teman-teman saya" ucap Tomy. Ia hanya menginginkan agar kasus rekannya segera selesai.

Sebelumnya, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap 179 oknum anggota sebuah ormas. Martson mengatakan Tim Pemburu meringkus mereka lantaran anggota ormas Banten tersebut menduduki lahan kosong di Lapangan Kedoya Pilar, Jakarta Barat. "Lahan ini memang disengketakan oleh banyak pihak," ucap Marbun saat dihubungi pada Sabtu, 21 September 2013.(bantencom)

bantencom " civil jornalism" for "indonesia chanel"
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »