Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Warga Pamarayan Nyaris Ricuh

Diposkan oleh On 8/15/2013 12:27:00 PM with No comments

Serang,bantencom.com - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban tewas karena di tusuk benda tajam di bagian tangan dan perut beberapa waktu lalu, Hari ini Kamis, 15/08/2013 di padati pengunjung dan di kawal oleh ratusan petugas kepolisian dari Polres Serang.

Kejadian ini tejadi Sabtu 23 maret.2013 di jalan Pamarayan-Rangkas bitung. Kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal, karena merasa tersinggung setelah korban mengatakan kata-kata binatang (monyet-Red) kepada pelaku Tedi merasa tersinggung dengan ucapan itu dan menghadang si korban kemudian menganiayanya.Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur yang ia bawa dari rumahnya.

Korban meninggal bernama Nursaman yang di aniaya oleh pelaku yang bernama Tedi hermawan bin pepen warga Pamarayan Serang, Banten.mengalami luka yang cukup serius akibat tusukan pisau di bagian tangan dan perut.dari hasil otopsi di perkirakan korban di tusuk berkali-kali,karena banyak lubang di sekujur tubuhnya.

Dalam persidangan itu Hakim ketua Andreas Soharto menuntut terdakwa dengan hukuman Pidana penjara 11 tahun. Hal ini mengingat dan menimbang hal yang memberatkan dan meringan kan terdakwa.Hal yang meringankan terdakwa adalah karena masih muda dan belum pernah di hukum dan mengakui perbuatannya secara jantan.

Hakim memberikan hak terdakwa untuk menerima, menolak atau pikir-pikir yang akan di berikan waktu satu pekan.untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Mendengar putusan tersebut keluarga korban yang menghadiri persidangan itu terlihat tidak puas dan meneriaki pelaku dengan kata-kata kasar mereka meminta hakim menambahkan hukuman baginya minimal 15 th.melihat suasana sidang memanas petugas kepolisian langsung mengawal ketat terpidana dan memakaikan rompi anti huru hara lengkap dengan helm kepada pelaku dan dikawal keluar ruang sidang sampai memasuki mobil tahanan.(bc4)
Sent From bantencom civil journalism
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p