Syarat-syarat Memperoleh Bantuan Hukum

Diposkan oleh On 7/26/2013 11:55:00 PM with No comments

Jakarta,bantencom.com - Permasalahan hukum di Indonesia bukan saja menimpa masyarakt mampu yang dengan mudahnya menyewa pengacara-pengacara handal, namun juga permasalahan hukum dapat menimpa masyarakat miskin bahkan orang yang tidak tahu sama sekali dengan aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat yang tidak mampu.

Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah mendapatkan verifikasi dari Kemenkum HAM untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Anda mau mendapatkan bantuan, catat syarat-syarat yang harus dipenuhi ini.

"Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 jo. PP Nomor 42 Tahun 2013, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat sebelum nantinya kita bisa membantu mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi.

Hal itu disampaikan Wicipto dalam acara 'Rakernas Pemberian Bantuan Hukum, Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin' di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Anda ingin mengajukan permohonan bantuan? Penuhi dulu syarat-syarat berikut ini:

1. Mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan.

2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.(bc4)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »