"THR akan wajib diberikan paling lambat H-10. THR satu kali gaji minimal, kami juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan perusahaan dan buruh yang tidak mendapat THR dan kami akan follow up untuk dilakukan penindakan," janji Muhaimin ketika ditemui di Kantor Presiden, Kamis (18/7/2013).
Menurut Muhaimin, ia akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pegawainya. Apalagi bila secara finansial perusahaan tersebut mampu tapi menolak memberikan THR.
"Sanksi ada banyak tahapan ya, kalau dilanggar dengan sengaja padahal perusahaan mampu bisa digugat secara hukum," tambahnya.
Namun sayang, Ketua Umum PKB ini enggan membeberkan bentuk sanksi bagi perusahaan yang nakal atau tidak memberikan THR bagi karyawannya itu. Ia berkilah, sanksinya tergantung seberapa besar tingkat pelanggaran sebuah perusahaan. (Noverius Laoli)
Sent From bantencom civil journalism