Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Diposkan oleh On 6/11/2013 05:20:00 PM

Serang,bantencom-Dalam rangka HUT bayangkara ke-67 Polri menyelenggarakan layanan prima.
Kepolisian selama bulan mei / juni 2013,yaitu pelayanan permohonan
Skck
Izin giat masyarakat/keramaian
Unras
Giat politik.

Khusus untuk pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon cukup membawa persyaratan

1.Foto copy KTP 1 lembar
2.Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar. warna merah.

Dan pemohon di kenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah sesuai peraturan pemerintah no.50 Th.2010.(WS)
Sent From bantencom civil journalism
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »