Medan,bantencom - Aparat Polresta Medan Sumatra Utara menggerebek sebuah rumah yang di jadikan pabrik narkoba jenis ekstasi di jl.brigjen katamso gang dalam kecamatan medan maemon.
Tersangka menutupi bisnis haram ini denga berpura-pura menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah
Sejumlah barang bukti berhasil di amankan petugas 160 butir ekstasi berupa alat pembuat ekstasi, cairan kimia dan tepung.
Polisi juga mengamankan dua orang sebagai tersangka mereka yang di tangkap adalah Fandam alias Asik dan pacarnya SR.
Tersangka mampu memproduksi sebanyak 1000 butir per minggu dalam satu bulan bisa mencapai 4000 butir seharga
150 sampai 200rb per butirnya.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres medan untuk di periksa lebih lanjut.(ws)