Surabaya,bantencom - Seusai menghadiri sidang komisi kode etik profesi Polri, Briptu Rani langsung ditahan untuk menjalani hukuman selama 21 hari.
Briptu Rani dihukum karena tindakan indisipliner yang telah
dilakukannya. Briptu Rani juga akan menjalani sidang komisi kode etik
profesi Polri pada 28 Juni mendatang.
Briptu Rani juga beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin yang belum disidangkan.
Sebelumnya, hasil sidang komisi kode etik profesi Polri, Kapolres
Mojokerto dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindakan yang
tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pimpinan terhadap bawahannya.
Terkait masalah dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh
AKBP Eko Puji Nugroho, Kapolres Mojokerto terhadap bawahannya Briptu
Rani.
Sidang yang digelar, Rabu (26/6) petang, berlangsung selama lebih dari
enam jam. Dalam sidang tertutup tersebut menghadirkan Eko (terlapor) dan
briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (pelapor) serta beberapa saksi dari
anggota Polres Mojokerto dan tukang jahit, lokasi kasus pelecehan
tersebut dilakukan oleh kapolres. (ws)
