beras bulog diangkut menggunakan kendaraan truk milik sumber tani 1 dan sumber tani 2 sebanyak 16 truk.Sejatinya truk ini akan menyalurkan beras raskin ke seluruh kecamatan Pandeglang.Dari awal pengangkutan pun sudah ada yang salah,karena truk tidak di lengkapi dokumen apapun.
Sementara saksi kedua lukman menyatakan pernah di suruh Encep untuk mengawasi beras yang turun di gudang sumber tani namun tidak dilakukan karena sedang sibuk,namun melihat bahwa beras yang di turunkan ini kemasan bertuliskan dari Bulog.
Dan keterangan saksi ini dinilai cukup oleh hakim,seraya berpesan kepeda saksi-saksi bahwa pengadilan bukan untuk menekan saksi.Oleh karena itu keterangan yang di berikan hendaknya jangan bertele-tele dan membingungkan,karena saksi telah di sumpah terlebih dulu agar berkata dengan jujur.Sehingga permasalahannya jelas.
Sidang di tunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi yang rencananya akan menghadirkan para supir.
Kasus ini terjadi pada tahun 2011 dimana para satuan kerja bulog yang kini menjadi tersangka Penyelewengkan Beras Raskin.(IS)