Penyerangan lapas Cebongan di nilai melebihi dari tindakan teroris

Diposkan oleh On 4/07/2013 01:38:00 AM



bantencom--Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, SH menilai kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta dinilai melebihi dari tindakan teroris. Namun, kata Mahendradatta, justru perlakuan kasus ini pasti sangat berbeda dengan kasus terorisme yang melibatkan umat Islam.

“Seharusnya kasus ini (Cebongan) dapat dijerat dengan UU Terorisme. Melihat gelagat para penegak hukum, kelihatannya agak sulit. Dengan begitu, hal ini membuka belang penegak hukum, dalam hal ini BNPT dan Densus 88, bahwa sesungguhnya mereka hanya menyasar kalangan umat Islam saja,” kata Mahendradatta kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jum’at (04/04/2013) sore.

Mahendradatta melanjutkan, ketika kasus ini pertama kali mencuat, tidak ada suara lantang dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menyangkut kasus ini.

”BNPT sama sekali tidak berkoar. Berbeda jika ada kasus yang menimpa aktivis Islam. Dengan lantang dan penuh kebencian BNPT menyerang habis-habisan simbol-simbol Islam,” tukasnya.

Menurut Mahendratta, agak sulit menyeret para tersangka penyerangan LP Cebongan ke pengadilan umum. Walaupun demikian, meski nantinya para tersangka diadili di mahkamah militer, masyarakat masih tetap bisa memantaunya secara langsung.

”Dalam peraturan, sidang di mahkamah militer sama halnya dengan pengadilan umum yang bisa disaksikan secara terbuka oleh masyarakat. Berbeda dengan sidang asusila dan perceraian yang memang harus tertutup,” demikian Mahendradatta.*

Rep: Ibnu Syafaat
Red: Cholis AkbarCiutkan pos ini


sumber:Yunitari kabe