Jakarta,bantencom-Hingga kini polemik antara Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur masih
belum kunjung usai. Terkait istri Eyang Subur yang berjumlah hingga
sembilan orang, H.M Asrorun Ni'am Sholeh, selaku Sekretaris Komisi Fatwa
MUI mengatakan kalau apa yang dilakukan Eyang Subur terbilang zina.
"Iya
zina. Tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak
menikah. Itu statusnya ilegal," ujar Asrorun saat ditemui di kawasan
Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Hal tersebut menurut Asrorun
karena pada hakekatnya menikah lebih dari satu kali tidak dilarang
dalam Islam, namun seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai istri
maksimal empat orang.
Pihak MUI sampai hari ini masih melakukan pengkajian atas permasalahan yang saat ini sedang menjadi buah bibir di masyarakat.
"Bahkan mengaku ustad sekalipun, kalau menikah lebih dari empat di waktu
bersamaan, itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram," pungkasnya.<MK>
