Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap di Rumahnya
“Sekitar pukul 07.00 WIB atau pukul 08.00 WIB, di daerah Ciomas, tepatnya di rumah orang itu (ID), ketua DPRD Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Selain menangkap Iyus, KPK mengamankan stafnya yang bernama Aris Munandar. Baik Iyus maupun Aris digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Iyus tampak masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi jaksa dan penyidik KPK. Setengah jam kemudian, penyidik membawa masuk Aris.
Keduanya tampak tidak berkomentar ketika menerobos kerumunan wartawan. Menurut Johan, penangkapan Iyus dan Aris ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan di Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013).
Dari tangkap tangan di Sentul tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, staf di PT GP bernama Nana, serta dua orang yang diduga sebagai makelar tanah bernama Willy dan Imam, dan dua orang sopir. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 800 juta dalam tas besar. KPK juga mengamankan Toyota Rush dan Avanza hitam dari penangkapan di Sentul.
Kini, Iyus dan delapan orang yang tertangkap tangan itu masih berada di Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan status Iyus, dan delapan orang yang ditangkap tangan tersebut. “Kemungkinan nanti sore baru kita sampaikan lagi perkembangan dari tangkap tangan ini, jadi total ada sembilan orang ya,” ucap Johan.Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dan dua sopir, beserta barang bukti berupa uang dalam tas yang nilainya sekitar Rp 800 juta.Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kelima orang itu ditangkap karena diduga bertransaksi suap yang berkaitan dengan kepengurusan izin lahan di Bogor. Lahan seluas 1 juta meter persegi di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, itu rencananya akan dibangun taman pemakaman mewah.
Adapun lima orang yang tertangkap tangan KPK itu adalah Direktur PT PG berinisial STT, seorang staf Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial U, serta tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai makelar tanah, yakni W, N, dan I.
Mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerahan uang yang melibatkan pihak Pemkab Bogor dan swasta. Selasa pagi, tim penyidik KPK mulai turun ke lapangan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik KPK memantau pergerakan STT yang mencairkan uang di sebuah bank di kawasan Sentul. STT diketahui mencairkan uang hingga Rp 1 miliar.
STT yang didampingi N kemudian meluncur ke rest area, di Sentul, Bogor, untuk bertemu dengan pihak Pemkab Bogor. Sesampainya di rest area, STT bertemu dengan staf Pemkab Bogor berinisial U yang didampingi makelar berinisial W. Namun, saat itu W tidak ikut dalam pertemuan, tetapi hanya menunggu di dalam mobil yang ditumpangi U.
Setelah bertemu, sekitar pukul 15.00 WIB, tampak STT, N, dan U makan bersama di sebuah tempat makan di rest area tersebut. Terjadi perbincangan di antara ketiganya.
Kemudian, STT terlihat masuk ke dalam mobil bersama N. Menyusul kemudian U juga masuk ke dalam mobil STT. Diduga, di dalam mobil itulah ketiganya bertransaksi serah terima uang. U tampak menenteng tas besar saat keluar dari mobil STT.
Penyidik KPK kemudian langsung meringkus U, STT, N, serta W yang ada di area tersebut. Mereka pun membawa dua sopir untuk dimintai keterangan.
Saat akan dibawa ke Gedung KPK, W sempat mengelak dan mengaku tidak terlibat karena hanya menunggu di dalam mobil. Kini, kelima orang ditambah dua sopir tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK memeriksa mereka dan akan menentukan status hukum mereka dalam waktu 1 x 24 jam.
Dalam operasi tangkap tangan ini, belum ada oknum penyelenggara negara yang tertangkap. “Ya harus ada penyelenggara negara, tetapi kalau pada akhirnya, ini kan masih terperiksa, pada akhirnya tidak terbukti, kita kan punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan,” ucap Johan. KPK, lanjutnya, masih mengembangkan kasus ini.
sumber(kompas.com)