Nyawa korban berhasil diselamatkan, setelah salah satu anggota keluarga melihat aksi pelaku dan langsung menarik korban saat sedang dilukai oleh ayah kandungnya
.
Madriah, ibu korban hingga saat ini belum mengetahui alasan suaminya tega melukai dan berniat membunuh anak pertamanya tersebut. Saat kejadian Madriah mengaku sedang mencuci, sedangkan korban sedang terlelap tidur. Ibu korban mengaku tidak mempunyai masalah serius dalam keluarganya."Ga punya masalah apa-apa dirumah" ungkapnya". Ujarnya.
Polisi yang menangani kasus tersebut sudah berhasil menangkap TM, namun polisi belum bisa meminta keterangan kepada pelaku secara mendalam, karena pelaku sering ngamuk jika dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Namun kepada petugas, pelaku sempat mengaku jika tega menggorok leher anaknya sendiri karena mendapat bisikan gaib, " Katanya ada yang ngebisikan suruh nggorok leher anaknya" ujar IPDA suwarno, kanit PPA polres serang.
Awal-nya polisi menduga jika korban mengalami gangguan jiwa. Namun berdasarkan pemeriksaan kejiwaan pelaku ternyata dalam kondisi normal. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 undang-undang perlindunghan anak, dengan ancaman sepuluh tahun penjara.