"Posisi terakhir semuanya sudah disepakati. Semua substansi termasuk usulan terhadap poin yang diprotes sudah selesai dibahas," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Dalam rapat hari ini, Pansus menyepakati poin-poin yang sebelumnya diprotes. Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. "Sama dengan UU Parpol," sebutnya.
Seluruh fraksi juga setuju pencabutan SK terdaftar melalui fatwa Mahkamah Agung. "Penghentian kegiatan lewat MA, pencabutan status badan hukum lewat pengadilan dan bisa mengajukan kasasi ke MA," terangnya.
Selain itu, Pansus juga menyepakati ketidakwajiban ormas yang sudah terdaftar sebagai badan hukum untuk mendaftar ulang. "Mengakomodir keluhan NU dan Muhammadiyah, jadi tetap diakui sebagai ormas berbadan hukum," ujar Malik.
Besok (10/4) Pansus akan menggelar rapat lanjutan guna finalisasi RUU. "Pasal yang dibahas ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Kalau besok clear, kita akan usulkan ke Bamus untuk diagendakan dalam bahasan sidang paripurna," kata Malik.
Sumber: detik.com