Perspektif "kecelakaan"

Diposkan oleh On 6/29/2021 08:12:00 PM with No comments

bantenco - Ulasan menarik tentang Undang-Undang Lalu Lintas dari seorang rekan Hakim dari perpektif jika terjadi kecelakaan....

MITOS TENTANG KECELAKAAN ANTARA MOBIL DENGAN SEPEDA MOTOR/PEJALAN KAKI. JIKA PENGENDARA SEPEDA MOTOR/PEJALAN KAKI MENINGGAL, YANG SALAH PASTI PENGENDARA MOBIL
Masih tentang berlalu lintas di jalan raya. Soal kecelakaan lalu lintas dan siapa yang harus bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan. 
Ada satu mitos besar yang hingga hari ini sepertinya masih melekat di pikiran sebagian masyarakat dan bahkan sering dijadikan alat untuk melakukan perbuatan yang tidak patut, misalnya memeras. 
Sejak kecil saya sering mendengar, "kalau terjadi kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pengendara sepeda motor, dan pengemudi motornya yang luka atau meninggal dunia, maka yang salah adalah pengemudi mobil" atau "kalau kita yang mengendarai kendaraan bermotor menabrak pejalan kaki, kita pasti salah" Seolah kesalahan itu ditentukan dari jenis kendaraan yang dikendarai, tidak peduli bagaimana ceritanya sehingga terjadi kecelakaan itu. 
Pertama-tama kita baca dulu ya ketentuan pidana terkait dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diatur di UU No 22 Tahun 2009. 
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Setelah membaca pasal-pasal tersebut, kita pasti menemukan kalimat yang khas, yakni : "yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas." Inilah kuncinya. Jadi yang bersalah dan harus dimintai pertanggungjawaban adalah yang lalai dan kelalaiannya itulah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
Tidak benar bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu antara mobil dan sepeda motor, pengemudi sepeda motor terluka dan meninggal dunia akibat lukanya itu, pengemudi mobil akan selalu disalahkan dan harus bertanggungjawab. 
Harus ditelusuri dulu, siapa yang lalai dan menjadi penyebab kecelakaan. Kalau ternyata pengemudi sepeda motor yang lalai, misalnya melanggar rambu lalu lintas, ngebut dan ugal ugalan di jalan, mengemudi dalam keadaan mabuk sehingga tidak mampu mengontrol kendaraannya, berarti dia yang salah. Apalagi tidak jarang kita dengar ada orang-orang jahat yang sengaja menabrakkan dirinya ke kendaraan kita dan kemudian memeras. Memanfaatkan ketakutan kita atau memanfaatkan sikap kebanyakan dari kita yang malas ribut. 
Kalau pengemudi sepeda motor yang salah, maka yang bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan adalah dirinya sendiri. Kalau dalam keadaan dia masih hidup, dia wajib bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dari kelalaiannya itu. 
Begitupula kalau terjadi kecelakaan antara pengendara sepeda motor atau mobil dengan pejalan kaki. Harus diselidiki dulu, apakah yang lalai itu si pengendara kendaraan atau pejalan kakinya?. Bagaimana jika pejalan kaki ini adalah orang yang sedang kalut pikirannya, tertekan karena banyak masalah, lalu berusaha bunuh diri dengan menabrakkan dirinya ke kendaraan yang melintas? Ini bukan hanya kejadian di film-film lho. 
Bagaimana jika kedua pengendara lalai dan menjadi penyebab kecelakaan? Dalam keadaan seperti ini maka masing-masing bertanggungjawab atas akibat dari kelalaiannya itu. Jika tidak mengakibatkan salah satu atau keduanya meninggal dunia, dan kasusnya sampai harus masuk ke pengadilan, maka seharusnya akan ada dua perkara, di mana masing-masing menjadi terdakwa. 
Jadi, jangan khawatir berkendara di jalan. Sepanjang kita sendiri sudah melakukan yang benar. Taat pada rambu rambu, berhati-hati, maka kita akan dilindungi hukum. 
Dengan catatan, penegak hukum juga memahami hal ini. Mau bertindak dengan benar dan adil. Tidak sekadar ikut-ikutan sorak-sorai masyarakat yang tidak mengetahui persoalan secara jelas (viral di medsos) atau kemarahan keluarga yang merasa anggota keluarganya adalah korban, padahal bukan. 
Sekian. Semoga ada manfaatnya.

#belajarhukum
#AdvokatSuwadi
#alumnipascasarjanaunpam
#posbakumadinserangkota
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »