Bantencom - Suatu negara dikatakan sebagai Negara Hukum apabila unsur supremasi hukum dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara termasuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya. JHON LOCKE ( 1632-1704 ) dalam bukunya SECOND TRATISE OF GOVERNMENT (1690) menyatakan bahwa untuk mendirikan suatu negara hukum yang menghargai hak-hak warga negara harus berisi : adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai; adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul antara Pemerintah (vertical dispute) atau sesama anggota masyarakat (horizontal dispute)
Masyarakat menurutnya, tidak lagi diperintah berdasarkan seorang raja, diktator atau siapapun tetapi diperintah berdasarkan hukum. Inti dari gagasan Jhon Locke tersebut mengisyaratkan bahwa penghormatan terhadap Supremasi Hukum tercermin dari adanya hukum secara substantif (law on paper) dan konsistensi hukum oleh badan-badan peradilan (law in action). Dengan kata lain suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum manakala supremasi hukum sebagai landasan penyelenggaraan negara dijalankan tidak hanya sebatas hukum yang dibuat di atas kertas namun bagaimana hukum tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan baik.
Dalam konteks penegakan supremasi hukum di Indonesia saat ini, kedua faktor tersebut secara bersamaan telah mempengaruhi keseluruhan sistem hukum yang ada dan mengharuskan hukum yang telah ada sebelumnya diubah dan bahkan dibuat untuk disesuaikan dengan kondisi yang terjadi, demikian juga sebagai bagian dari anggota masyarakat Internasional, Indonesia tidak dapat mengabaikan Hukum Internasional yang telah disepakati dan sebagai konsekuensinya Indonesia harus melakukan harmonisasi terhadap hukum nasional yang telah ada.
Yang sering dikenal dengan RATIFIKASI, suatu contoh adalah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, banyak mengadopsi hukum perburuhan Internasional (ILO) untuk menyelaraskan hukum ketengakerjaan dengan hukum perburuhan Internasional.
Opini oleh Advokat Suwadi, (Praktisi hukum, Lawyer serta pengamat hukum sosial kemasyarakatan,
Serang, BANTEN, 06 Juni 2020.