Serang, bantencom - Praktik pembebanan nafkah IDAH dan MUT AH pada Pengadilan Agama sebenarnya sudah lama dilakukan, hanya saja dalam praktiknya tidak sedikit yang akhirnya kebingungan tentang mekanisme cara dan kapan pelaksanaan pembayarannya. Belum lagi tidak ada aturan yang menjamin akan dibayarnya nafkah idah dan mut ah oleh mantan suami kepada mantan istri karena tidak sedikit dalam kenyataan dilapangan setelah pernyataan ikrar talak, mantan suami pergi dan tidak diketahui rimbanya sedangkan mantan istri harus menjalani masa idah dan kebingungan dalam memenuhi kebutuhan sehari hari dalam hidupnya terutama dalam masa idah yang membelenggunya, sehingga hal ini membuat mantan istri bingung mau berbuat apa, akhirnya mengadu ke Pengadilan Agama, mempertanyakan hak idah dan hak mut ah nya. Bagaimana tidak, senyatanya beberapa putusan Pengadilsn Agama telah membebankan seorang mantan suami untuk membayar nafkag idah dan nafkah mut ah yang tertuang dalam putusan. atas Realita yang demikian bagaimana sikap Pengadilan Agama atas putusannya tersebut? dan bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya? Realita tersebut memang bersifat kasuistis namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi problem yang dilematis terutama bagi hakim yang berhadapan langsung dengan pencari keadilan (justiciabellen). Dewasa ini mendapat kritikan tajam dan sorotan masyarakat karena masyarakat menginginkan putusan hakim harusnya imparsial, argumentatif dan rasional sehingga tidak kering dan dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana diamanatkan hasil amandemen Pasal 24 ayat(1) UUD 1945. Selain itu banyak putusan hakim yang pertimbangan hukumnya terlalu normatif dan tidak mencerminkan nilai keadilan, kurang menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat lebih suka menjadi corong Undang-Undang dan tidak berani melakukan penemuan hukum dan pembaruan hukum. Tujuan utama seorang warga negara datang ke Pengadilan ialah untuk menyelesaikan sengketa dengan mengharapkan penyelesaian yang efektif, efisien, tuntas dan final sehingga memuaskan . Oleh karena itu pentingnya akan hal tersebut maka hakim harus mampu menjawab melalui pemikiran hukumnya yang bisa menjadi terobosan atau rekonstruksi hukum sebagai hasil ijtihad dalam hal ini menentukan masa pembayaran nafkah idah dan nafkah mut ah yang dituangkan dalam amar putusan dengan menjabarkan dan mengimplementasikan maksut dari PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017. Dengan lahirnya Perma nomor 3 tahun 2017 tentunya menjadi pegangan dalam memperhatikan keadilan perempuan dalam hal ini memberikan kepastian akan hak nafkah idah dan nafkah mut ah, hal ini juga senada dengan rumusan hasil rapat pleno Kamar Agama Makhamah Agung Republik Indonesia. Hanya saja hakim dituntut mampu memberikan pertimbangan hukum (legal reasoning) yang matang dalam putusannya tersebut. Sebagaimana telah maklum bahwa putusan merupakan produk pengadilan dan mahkota hakim, maka putusan harus memuat 3 (tiga) aspek yang ada dalam pertimbangan hukum yakni YURIDIS (kepastian hukum), nilai SOSIOLOGIS (kemanfaatan) dan FILOSOFIS (keadilan) Opini hukum oleh ADVOKAT SUWADI, (Praktisi Hukum, pengamat hukum sosial kemasyarakatan) Serang, Banten, 16 Mei 2020.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)