MEMBANGUN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT

Diposkan oleh On 5/02/2020 03:38:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Dalam perkembangan hukum dewasa ini suatu hal yang tampaknya kurang diperhatikan para ahli hukum yaitu "budaya hukum" atau "legal culture" Konsep ini oleh POH LING TAN didefinisikan sebagai "a set of social traditions, attitudes and expectations concerningthe law, a legal profession and a independent judiciary, together with a respect for these, and internalization of law abidingness and legal attitudes, procedures and ways of looking at things..." dari definisi ini dapat dimunculkan dua hal dalam budaya hukum yaitu ketentuan hukum yang ada dan bentuk dari penegakkan hukum yang dijalankan, atau dengan kata lain adalah substansi aturan hukum dan aparat penegak hukum yang profesional yang tidak memihak. untuk menciptakan budaya hukum yang positif dan dapat mendukung tata kehidupan masyarakat maka kedua komponen diatas tadi mutlak diperlukan. Berbicara tentang budaya hukum, juga berbicara tentang kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebab sangat berhubungan dengan pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Untuk mengenal tentang budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat, tidak cukup hanya mempergunakan secara konvensional yang lazim dikenal dalam ilmu hukum sekarang, akan tetapi perlu mempergunakan berbagai indikator yang telah berkembang saat ini terutama hal hal yang menyangkut tentang pemikiran kembali apa yang menjadi tujuan hukum dan redefinisi tentang fungsi dan peranan hukum dalam masyarakat. Dengan demikian budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat merupakan dua hal yang dapat dikembangkan dengan baik secara terpadu sehingga pembaruan hukum yang dilaksanakan itu dapat diterima oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku yang harus dicontoh dan dituruti. Walaupun hukum yang dibuat itu memenuhi persyaratan yang ditentukan secara "filisofis dan yuridis" tetapi kalau kesadaran hukum masyarakat tidak mempunyai respons untuk menaati dan mematuhi peraturan hukum tidak ada, maka peraturan hukum yang dibuat itu tidak efektif berlakunya dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat merupakan hal yang sangat penting dan menentukan berlakunya suatu hukum dalam masyarakat. Apabila kesadaran hukum masyarakat tinggi dalam melaksanakan ketentuan - ketentuan yang telah diatur oleh hukum, dipatuhi oleh masyarakat, maka hukum tersebut dapat dikatakan sudah efektif berlakunya, tetapi jika ketentuan hukum tersebut diabaikan oleh masyarakat maka aturan hukum itu tidak efektif berlakunya. Kesadaran hukum masyarakat itu menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dipahami, diakui, dihargai dan ditaati oleh masyarakat sebagai pengguna hukum tersebut. Kesadaran hukum msayarakat merupakan unsur utama yang harus diperhitungkan dalam berfungsinya hukum secara efektif dalam masyarakat. Untuk dapatnya hukum itu berfungsi sebagai pengayom masyarakat, maka diperlukan faktor pendukung yaitu fasilitas (yusur) yang diharapkan akan mendukung pelaksanaan norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Selain daripada itu berfungsinya hukum sangat tergantung pada hubungan yang serasi antar hukum itu sendiri (perangkat aturan hukum), aparat penegak hukumdan kesadaran hukum masyarakat. Kekurangan salah satu unsur ini akan membuat seluruh sistem hukum berjalan pincang. Oleh karena itu perlu diadakan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami sepenuhnya tentang peraturan hukum yang diberlakukannya, sehhingga melembaga dan menjiwai dalam kehidupan masyarakat. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan itu harus memenuhi persyaratan "logis, etis, dan estetis"  seperti contohnya penyuluhan hukum oleh Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Banten dibawah naungan Organisasi Advokat PERADIN (PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA).      
Opini oleh ADVOKAT SUWADI (Praktisi Hukum dan pengamat sosial hukum kemasyarakatan.                                          
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »