Anggota Komisi I DPRD Banten Minta Kegiatan Yang Menggunakan APBD Harus Diinformasikan Ke Masyaralat

Diposkan oleh On 3/05/2020 07:08:00 PM with No comments

Serang, bantencom - Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten melakukan rapat kerja terkait RPMJ tahun 2020. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula gedung Perkim Banten Kawasan Kp3B Banten, Kamis, 05 Maret 2020.

Kepala BKD Banten Komarudin memaparkan bahwa RPMJ harus selesai beriringan dengan masa kepemimpinan gubernur tahun 2022. Toto komarudin kepala BKD,  Aparatur Sipil Negara mayoritas berada di dinas pendidikan. Forum OPD. Target rpmj tahun 2021 sesuai program yang di canangkan oleh gubernur. 
Isu terkait kepegawaian
1. Kompetensi dan kualifikasi sumber daya aparatur.
2. Manajerial
3.kesejahteraan
4 Teknologi informasi bidang kepegawaian.

Ada 63 ASN yang mendapat hukuman disiplin kode etik  sudah kode etik disiplin.
Penggunaan teknologi indormasi belum maksimal. Budaya kerja atau maindset, integritas aparatur harus di tingkatkan.
Jabatan mempuanyai dua sisi  kewenangan dan penghasilan satu sisi jabatan adalah amanah, tanggung jawab.
Sementara itu, Program RPMJ 2020. Adalah:
1Pembangunan assesmen center. Maping terhadap 7 kriteria sesuai dengan keahlian. 
2. Penerapan informasi teknologi
Layanan berbasis elektronik.
3. Pengembangan kapasitas, evaluasi diklat berbasis indifidu. Pola program magang bagi eselon III dan IV.
4. Manajemen talenta. Dapat menghasilkan pegawai yang baik dan setiap pegawai ditempatkan sesuai kriteria keahliannya. 

Sementara itu, Metia selaku perwakil
an Bapeda Banten mengatakan, Pemprov Banten melakukan Prioritas pembangunan di segala bidang. Oleh karena itu, Indikkator makro Provinsi Banten  berada diatas rata-rata pada skala  nasional.

Nara Sumber yang dihadirkan dalam Rapat OPD tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi I. H Madsuri menekankan bahwa program kerja opd harus sejalan dengan peraturan dan undang-undang baik dari daerah maupun undang-undang pusat.
"Program yang akan dilaksanakan harus juga memperhatikan dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan baik dari daerah maupun pusat.

"Program yang akan dilaksanakan hendaknya harus memperhatikan aspek hukum sesuai peraturan daerah dan pusat" katanya

Lebih lanjut, ketua Bapemperda dprd banten ini juga mengingatkan bahwa segala kegiatan yang menggunakan dana APBD, harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu bahwa program tersebut untuk kepentingan masyarakat. 

"setiap kegiatan yang memerlukan biaya dari APBD,  harus diinformasikan kepada masyarakat agar rakyat tahu kegiatan tersebut bermanfaat untuk kepentingan masyarakat." Kata Anggota DPRD Banten dari Partai PDIP

Menyinggung tolak ukur kinerja ASN, H. Madsuri juga mengingatkan bahwa penerapan tugas asn harus  sesuai tupoksinya, dan setiap pegawai harus paham dengan pencanangan propram pemerintah terutama terkait Omnibuslaw yang bertujuan untuk penyelarasan dalam setiap kegiatan di pemerintahan. 

"penerapan tugas asn harus  sesuai tupoksinya, dan setiap pegawai harus paham dengan pencanangan propram pemerintah terutama terkait Omnibuslaw" Jelas nya
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »