SERANG, bantencom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang penyelenggaraan pembangunan pertanian di Gedung DPRD Banten Kamis, (02/05/2019).
Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa, wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah, wakil ketua DPRD Banten Nuraeni, Ketua komisi II A.H Yansen Tambunan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Deni Hermawan serta anggota DPRD Banten lainnya.
Dalam rapat tersebut DPRD Banten dan Pemprov Banten menandatangani kesepakatan tentang pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan (Raperda) Pertanian menjadi peraturan daerah (perda).
Usai Rapat, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan, bahwa perda tersebut dalam menguatkan potensi pertanian yang di Banten. Karena menurutnya, potensi pertanian yang ada di Banten dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani Banten.
"Raperda ini nantinya kalau sudah diperdakan akan menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi Banten dalam perencanaan dan sinergi kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas," ujarnya.
Lebih lanjut Andika mengatkan, bahwa pihaknya akan menyusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian, dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar pertanian di Banten.
"Jadi intinya bagaimana potensi pertanian ini kita kembangkan kembali dengan landasan hukum perda yang di tetapkan saat ini untuk menghasilkan produk pertanian yang bisa mensejahterakan masyarakat. Semua, tidak hanya distribusi juga bagaimana kemudahan petani memasarkan produknya," tuturnya.
Ia menambahkan, peraturan ini juga selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan.
"Dalam perda ini juga termasuk (melindungi lahan pertanian), nanti pada masterplan itu ada perlindungan lahan pertanian, lahannya dimana, pengembangan lahan pertanian dan lain-lain. Yang pasti kita jaga, jangan sampai lahan pertanian itu alih fungsi," pungkasnya. (ADV)
Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa, wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah, wakil ketua DPRD Banten Nuraeni, Ketua komisi II A.H Yansen Tambunan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Deni Hermawan serta anggota DPRD Banten lainnya.
Dalam rapat tersebut DPRD Banten dan Pemprov Banten menandatangani kesepakatan tentang pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan (Raperda) Pertanian menjadi peraturan daerah (perda).
Usai Rapat, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan, bahwa perda tersebut dalam menguatkan potensi pertanian yang di Banten. Karena menurutnya, potensi pertanian yang ada di Banten dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani Banten.
"Raperda ini nantinya kalau sudah diperdakan akan menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi Banten dalam perencanaan dan sinergi kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas," ujarnya.
Lebih lanjut Andika mengatkan, bahwa pihaknya akan menyusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian, dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar pertanian di Banten.
"Jadi intinya bagaimana potensi pertanian ini kita kembangkan kembali dengan landasan hukum perda yang di tetapkan saat ini untuk menghasilkan produk pertanian yang bisa mensejahterakan masyarakat. Semua, tidak hanya distribusi juga bagaimana kemudahan petani memasarkan produknya," tuturnya.
Ia menambahkan, peraturan ini juga selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan.
"Dalam perda ini juga termasuk (melindungi lahan pertanian), nanti pada masterplan itu ada perlindungan lahan pertanian, lahannya dimana, pengembangan lahan pertanian dan lain-lain. Yang pasti kita jaga, jangan sampai lahan pertanian itu alih fungsi," pungkasnya. (ADV)